Laporan Hakim Sarpin Soal Dosen Unand Dianggap Tak Tepat

Reporter

Selasa, 3 Maret 2015 11:44 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi

TEMPO.CO, Padang - Kuasa hukum dosen Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura, Rony Saputra, mengatakan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dalam kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi tidak tepat.

Sebab, laporan Sarpin tersebut terkait dengan pemberitaan di salah satu media massa di Kota Padang. "Yang dipersoalkan oleh pelapor (Sarpin) adalah pernyataan seseorang yang dimuat dan diterbitkan media massa," ujar Rony, Selasa, 3 Maret 2015.

Pada 25 Februari lalu, Feri dan Charles dilaporkan keluarga hakim Sarpin ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kedua peneliti Pusat Studi Konstitusi itu dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kata Rony, dalam laporannya ke Polda Sumatera Barat, Sarpin merasa tak senang atas pemberitaan di salah satu media massa di Kota Padang, 17 Februari lalu. Pemberitaan itu berisi pernyataan Feri dan Charles saat aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor pada 16 Februari lalu. Artinya, arah permasalahannya yaitu pemberitaan di media tersebut.

"Seharusnya jika tak senang dengan pemberitaan tersebut, pelapor menggunakan hak jawab terhadap media yang mengeluarkan berita tersebut atau melaporkan ke Dewan Pers," ujar Rony yang juga Direktur LBH Pers Padang itu.

Menurut Rony, pernyataan Feri dan Charles di dalam pemberitaan tersebut juga tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Rony mengatakan polisi harus memahami proporsi persoalan yang dilaporkan Sarpin. Yaitu, poin yang dipersoalkan adalah berita.

Kata Rony, penggunaan Undang-Undang ITE dinilai tidak tepat dalam kasus ini. Sebab, kedua dosen itu tak pernah mendistribusikan atau mentransmisikan pernyataan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Syamsi mengatakan polisi tak menggunakan delik pers dalam kasus ini. Sebab, tak ada pelanggaran pers di sini. "Enggak dong. Ini bukan pers yang melanggar," ujar Syamsi.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

9 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

13 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

14 hari lalu

Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

42 hari lalu

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

46 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

50 hari lalu

Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

23 Februari 2024

Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.

Baca Selengkapnya

Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

17 Februari 2024

Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

Berikut ini cerita penelitian abu vulkanik dari Gunung Marapi yang dilakukan peneliti juga Guru Besar bidang Ilmu Tanah di Universitas Andalas.

Baca Selengkapnya

Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

16 Februari 2024

Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

Masyarakat tidak membenci abu vulkanik yang dimuntahkan saat terjadi erupsi Gunung Marapi. Simak penjelasan manfaat dibandingkan mudaratnya.

Baca Selengkapnya

24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

12 Februari 2024

24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

Tiga ahli hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari penyaji data dalam Film Dirty Vote yang sudah tayang 24 jam. Siapakah mereka?

Baca Selengkapnya