MA Tetap Harus Keluarkan Fatwa Kasus Trisakti-Semanggi

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 11:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagai lembaga yudikatif tertinggi, Mahkamah Agung tetap harus memberikan fatwanya untuk mengakhiri polemik kelanjutan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II oleh Kejaksaan Agung. Tapi, bukan dalam konteks intervensi dalam proses perkara yang sedang ditangani kejaksaan, kata hakim adhoc HAM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Goeltom pada TEMPO News Room, Senin (17/3) malam tadi. Kemarin, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menampik usulan sebagian pihak agar lembaganya mengeluarkan fatwa menyangkut perbedaan pendapat soal kelanjutan penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Terserah Jaksa Agung, itu wewenangnya, kata Bagir Manan seperti dikutip Koran TEMPO (17/3). Pekan lalu, Pangaribuan menyatakan penyidikan kasus Trisakti terhambat oleh dalil hukum nebis in idem . Sesuai dalil hukum itu, seseorang tidak bisa disidangkan dua kali untuk perkara yang sama. Pengadilan Militer memang telah memvonis bersalah sejumlah prajurit lapangan yang terlibat dalam penembakan mahasiswa Trisakti, 1999 silam. Saat ini, para terdakwa sedang dalam proses banding. Namun, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menolak pernyataan Pangaribuan. Ia bersikeras mendesak Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan kasus-kasus itu. Menurut Binsar, hambatan utama dalam penyidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II bukanlah dalil nebis in idem, melainkan rekomendasi parlemen yang menyatakan ketiga kasus itu bukan pelanggaran HAM berat. Dalil nebis in idem, kata Binsar lagi, hanya berlaku jika putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis pengadilan militer kemarin itu kan masih proses banding, katanya. Untuk itulah, lanjut Binsar, sebuah fatwa Mahkamah Agung yang ditujukan pada parlemen, menjadi penting. Ini masih dalam lingkup wewenang MA dan dibenarkan oleh UU, kata Binsar sembari mengutip pasal 37 UU no.14/1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal itu disebutkan bahwa MA bisa memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik jika diminta atau tidak, kepada lembaga tinggi negara lainnya. Jadi bukan mencampuri wewenang kejaksaan, kata Binsar lagi menanggapi penolakan Bagir Manan. Berkaitan dengan itu, Binsar menyoroti UU no.26/2000 tentang Pengadilan HAM yang memberi kewenangan pada DPR untuk menentukan sebuah perkara tergolong pelanggaran HAM berat atau tidak. Itu kurang tepat, tandasnya. Menurutnya, yang berhak menentukan wilayah hukum suatu perkara, hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini Mahkamah Agung, ujarnya tegas. Wahyu Dhyatmika Tempo News Room

Berita terkait

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

1 menit lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

13 menit lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

13 menit lalu

Gempa Tektonik M5.2 di Laut Banda, Terasa Sampai Maluku Tenggara

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah akibat adanya aktivitas intra-slab subduksi banda.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

18 menit lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jonatan Christie Menang, Bawa Indonesia Unggul 3-0 Atas Inggris di Piala Thomas 2024

20 menit lalu

Jonatan Christie Menang, Bawa Indonesia Unggul 3-0 Atas Inggris di Piala Thomas 2024

Jonatan Christie menyumbang poin bagi tim bulu tangkis Indonesia setelah mengalahkan Nadeem Dalvi saat menghadapi Inggris di Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Pertamax Menang, Beri Kekalahan Kedua buat Jakarta Garuda Jaya

26 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Pertamax Menang, Beri Kekalahan Kedua buat Jakarta Garuda Jaya

Tim bola voli putra Jakarta Pertamina Pertamax meraih poin penuh pada penampilan perdananya di Proliga 2024, mengalahkan Jakarta Garuda Jaya.

Baca Selengkapnya

Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

36 menit lalu

Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

Percepatan bantuan militer senilai US$6 miliar ke Ukraina mencerminkan kepanikan yang dirasakan oleh pemerintahan Joe Biden dan Kongres AS

Baca Selengkapnya

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

50 menit lalu

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah mengomentari saat ditanya kemungkinan maju calon wakil gubernur

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

1 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 jam lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya