Awak KM Gunung Dempo Diduga Penyelundup Satwa Langka

Reporter

Senin, 2 Maret 2015 20:41 WIB

Sejumlah burung Nuri Kepala Hitam yang masuk dalam satwa dilindungi di tunjukkan saat gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya -Dugaan keterlibatan awak Kapal Motor Gunung Dempo dalam penyelundupan satwa dilindungi semakin menguat. Polisi yakin ada anak buah kapal yang mengetahui pemilik satwa-satwa itu. "Ada kemungkinan (keterlibatan) itu, minimal turut membantu," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Pera Surabaya Ajun Komisaris Besar Arnapi kepada wartawan, Senin. 2 Maret 2015.

Apalagi beberapa satwa dilindungi yang ditemukan pada Kamis 26 Februari 2015 disimpan di dalam kamar mesin. Meski disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon, polisi menduga ada awak kapal yang mengetahuinya. Saat penggerebekan, beberapa awak kapal sempat menghalang-halangi polisi masuk ke kamar mesin.

Di kapal itu, polisi menemukan 11 ekor Cenderawasih, 4 ekor Kakatua Raja atau Kakatua Hitam, 100 ekor tupai terbang, 4 ekor bayan hitam, 3 ekor bayan hijau, 5 ekor burung nuri kepala hitam, 30 ekor ular, 25 ekor biawak. Pada pemeriksaan kedua, polisi kembali menemukan 36 ekor Kakatua jambul kuning, 5 ekor Kakatua Raja yang 2 ekor di antaranya mati, dan seekor Nuri yang ditemukan sudah mati.

Polisi memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya M Halim, 19, karyawan PT PIDC dengan alamat Gedangan, Sidoarjo, Yugo Bryansah, 19, karyawan PT PIDC beralamat Jalan Bringin Surabaya, Indra Giri Rahmat, 29, Kepala Security KM Gunung Dempo alamat Banten, dan Sugiyono, 52, staf kamar mesin KM Gunung Dempo, alamat Jakarta Utara.

Dari keterangan para saksi diperoleh informasi bahwa satwa-satwa itu dititipkan kepada mualim dan kepala kamar mesin. "Tapi informasi itu masih akan kami dalami dengan memeriksa dua orang itu."

Pemeriksaan dijadwalkan Kamis 5 Maret 2015 setelah KM Gunung Dempo mengantar penumpang menuju Makassar. Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan dalam waktu 1x24 jam, polisi akan melayangkan panggilan kedua. Meski begitu, Arnapi belum berencana bekerjasama dengan kepolisian tempat mualim dan kepala kamar mesin itu tinggal. "Itu tergantung penyelidikan. Status mereka baru saksi, belum bisa dilakukan tindakan."

Ada kemungkinan, polisi akan memanggil PT Pelni sebagai pemilik kapal. Dalam penyelidikan soal satwa, polisi juga bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam. Menurut Arnapi, pemeriksaan kontinyu terhadap kapal-kapal asal Papua akan terus dilakukan. Ini untuk mencegah penyelundupan dan perdagangan satwa-satwa yang dilindungi.

Jika ditemukan indikasi pidana, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Giat Revitalisasi Taman di Seluruh Kota

14 November 2023

Pemkot Surabaya Giat Revitalisasi Taman di Seluruh Kota

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan setiap taman memiliki tiga manfaat.

Baca Selengkapnya

Dongkrak IPM, Pemkot Surabaya Sediakan Berbagai Layanan Literasi

9 November 2023

Dongkrak IPM, Pemkot Surabaya Sediakan Berbagai Layanan Literasi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya mencatat, IPM Kota Pahlawan pada tahun 2022 mencapai angka 82,74. Angka ini meningkat 0,43 poin dibandingkan IPM Surabaya pada tahun 2021 yang mencapai 82,31.

Baca Selengkapnya

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Adakan Turnamen Sepak Bola Antarkelurahan dan Kecamatan

26 Oktober 2023

Semarakkan Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Adakan Turnamen Sepak Bola Antarkelurahan dan Kecamatan

Piala Dunia U-17 akan berlangsung mulai 10 November 2023, dengan laga pembuka digelar di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Surabaya Ajak Semua Daerah Bergandeng Tangan

15 Juni 2023

Wali Kota Surabaya Ajak Semua Daerah Bergandeng Tangan

Surabaya menjadi tuan rumah Forum Smart City Nasional 2023. Kesempatan untuk saling belajar dan bekerja sama mengembangkan digitalisasi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci dari 6 Agama

21 Maret 2023

Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci dari 6 Agama

Pemerintah Kota Surabaya memberikan 1.339 beasiswa penghafal kitab suci selama satu tahun kepada pelajar dari enam keyakinan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Surabaya Berencana Gelar Bazar Ramadan di Tiap Kelurahan

16 Maret 2023

Pemerintah Kota Surabaya Berencana Gelar Bazar Ramadan di Tiap Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bagaimana rencana Bazar Ramadan akan digelar.

Baca Selengkapnya

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.

Baca Selengkapnya