TEMPO Interaktif, Ambon:Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Senin pagi (17/3) kembali menangkap Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hendriks Manuputty alias Alex dan Pimpinan Yudikatif Waleruny Semuel alias Semmy. Alex ditangkap di kediamannya kawasan Kelurahan Kudamati, Nusaniwe, Ambon, sekitar pukul 09.00 WIT. Sedangkan Semmy menyerahkan diri ke Markas Polda Maluku sekitar pukul 08.30 WIT, setengah jam sebelum Alex Manuputty ditangkap. "Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap kedua orang ini berdasarkan permintaan Kejati Maluku," kata Kapolda Maluku Brigjen Bambang Sutrisno. Penangkapan tersebut dipimpin Direktur Reserse Polda Maluku Komisaris Besar Usman Nasution dan Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Noviantoro. Penangkapan pimpinan tokoh gerakan separatis ini membuat sekitar 100 orang simpatisan FKM melakukan unjuk rasa agar membebaskan keduanya. Untuk menghalau massa, polisi menurunkan satu kompi Satuan Perintis dengan peralatan antihuru-hara di depan Markas Polda Maluku kawasan Kelurahan Batu Gajah, Sirimau, Ambon. Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku minta bantuan ke Polda Maluku untuk menangkap pimpinan FKM tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 10 Maret 2003 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Samang Hamidi itu menyebutkan tentang penetapan perintah agar terdakwa Waleruny Semuel, SH alias Semmy dan dr. Alexander Hendriks Manuputty, ditahan selama 30 hari dalama rumah tahanan negara. Untuk itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk minta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar melaksanakan perintah tersebut. Kejari Jakarta Utara pun minta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar menangkap kedua tokoh FKM tersebut karena keduanya berada di Ambon saat ini. Alex dan Semmy sebelumnya pernah ditahan di Markas Besar Polri di Jakarta karena tuduhan makar. Keduanya bebas sejak 13 Januari 2003 karena masa tahanannya habis, namun kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketika Alex dan Semmy masih berada di Ambon, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis kedua terdakwa ini dengan hukuman 3 tahun penjara. (Mochtar Touwe-Tempo News Room)
Berita terkait
4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin
1 menit lalu
4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.
Panitia SNPMB Evaluasi UTBK SNBT Hari Pertama, dari Pengawasan hingga Kehadiran Peserta
16 menit lalu
Panitia SNPMB Evaluasi UTBK SNBT Hari Pertama, dari Pengawasan hingga Kehadiran Peserta
785.085 peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Kompetensi atau UTBK Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Pada hari perdana tingkat kehadiran peserta mendekati 100 persen.