Lukman: Hina Sahabat Rasul Apa Menistakan Agama?

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 27 Februari 2015 05:28 WIB

Menag Lukman Hakim, menjawab pertanyaan wartawan dalam konpers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang sedang dibuat lembaganya juga bakal mengatur batas dan arti penistaan agama. Rancangan itu bakal menyempurnakan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Lukman menilai di dalam undang-undang tersebut masih ada kekosongan hukum. Undang-Undang Tahun 1965 itu menyebutkan bahwa penyimpangan adalah hal yang melenceng dari pokok-pokok agama. "Yang dimaksud dengan pokok-pokok itu tidak disebutkan di sana," kata Lukman di kantornya di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2015.

Lukman mencontohkan, jika dia menghina sahabat Nabi Muhammad, apakah tindakan itu masuk kategori pelecehan agama atau tidak. Atau, kata dia, itu masuk dalam masalah perbedaan agama. "Ini pokok atau cabang dari sebuah kepercayaan?" katanya. Hingga kini masih belum jelas definisi suatu perbuatan dicap mendustakan dan menistakan agama.

Semisal juga masalah salat. Di Jombang, Jawa Timur, ada yang mendeklarasikan salat tiga waktu saja. "Yang ini menghina Islam atau sekedar perbedaan mahzab fiqih juga belum jelas," ucapnya. Contoh lain adanya spanduk yang bertuliskan menolak syiah atau wahabi. Menurut Lukman, hukum formalnya belum jelas apakah itu termasuk ekpresi kekebasan beragama atau sudah menghina.

Lukaman memastikan rancangan aturan ini tak akan masuk ke wilayah peribadatan atau akidah, yang menjadi domain pemuka agama. Pemerintah hanya mengatur pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan agama agar antarumat beragama tak saling merasa terganggu. Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur tentang pengadministrasian agama.

Adanya definisi baku tentang agama, ujar Lukman, negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi misalnya, menurut Lukman, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. "Karena regulasinya memang tak cukup," kata dia. Sehingga, agama malah menjadi akar penyebab konflik.

Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. "Jangan diletakkan di bawah karpet. Harus ada konsensus," kata dia. Ia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. "Tapi setidaknya ada titik optimal yang kita pahami."

Akademisi dari Universitas Paramadina Yudi Latif meminta pemerintah melindungi warganya hingga di level individu. Terhadap keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, sepeti Sunda Wiwitan, Yudi ingin agar pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. "Ia bisa menghangatkan. Juga bisa membuat gila."

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

18 hari lalu

Menag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

21 hari lalu

Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024

Baca Selengkapnya

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

32 hari lalu

Hasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya

Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

51 hari lalu

Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

52 hari lalu

Ini Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

52 hari lalu

Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?

Baca Selengkapnya

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

53 hari lalu

Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

54 hari lalu

Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?

Baca Selengkapnya

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

54 hari lalu

Inilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah

Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.

Baca Selengkapnya