Terpidana Mati di LP Madiun Belum Dikunjungi Keluarganya

Reporter

Kamis, 26 Februari 2015 20:41 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Madiun-Raheem Agbaje Salami, 45 tahun, salah seorang terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur belum pernah dijenguk keluarganya menjelang pelaksanaan eksekusi. Pelaksana Harian Bidang Pelayanan dan Pembinaan Narapidana LP Madiun Romi Novetrion mengatakan pihak yang pernah menjenguk Raheem hanyalah pejabat Kedutaan Nigeria.

Sesuai data, Raheem tercatat sebagai warga Cordova, Spanyol, namun negara asalnya adalah Nigeria. "Tahun lalu pejabat Kedutaan Nigeria mendatangi Raheem di LP. Kalau dari keluarga terpidana belum ada yang menjenguk," kata Romi, Kamis, 26 Februari 2015.

Selain Kedutaan Nigeria, sejumlah warga negera Indonesia beberapa kali menjenguk Raheem di LP. Namun Romi tidak mengetahui identitas para penjenguk lantaran tidak memegang buku tamu penjara. "Petugas di depan (penerima tamu) tentunya mencatat siapa yang datang dan menemui siapa. Seingat saya, ada beberapa teman Raheem yang pernah datang," ujar dia.

Raheem termasuk narapidana yang bakal dieksekusi mati karena grasi yang diajukan ditolak oleh Presiden Presiden Jokowi Widodo tahun lalu. Namun pihak LP mengaku belum mengetahui jadwal pelaksanaan hukuman mati lelaki yang tertangkap menyelundupkan heroin sebanyak lima kilogram di Bandara Internasional Juanda pada 1999 itu.

Menurut Romi hingga Kamis sore Kejaksaan Agung belum mengirimkan surat tembusan tentang pelaksanaan eksekusi mati. Karena belum ada kepastian, pembinaan mental dan spiritual terhadap Raheem masih rutin dilakukan tiap hari oleh pendeta di LP setempat. "Raheem masih di LP Madiun, dia rutin ke gereja yang ada di LP," ujar Romi.

Kegiatan ibadah, kata dia, dilakukan Raheem setiap pagi antara pukul 09.00 hingga 12.00. Di hari-hari besar umat nasrani, andar narkotik ini sering menjadi anggota kepanitiaan, seperti peringatan hari Natal dan Paskah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M.Aliq Yakin mengatakan belum menerima surat perintah eksekusi mati terhadap Raheem dari Kejaksaan Agung. "Belum ada perkembangan," katanya singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Apabila surat perintah telah diterima, kata Aliq, kejaksaan akan langsung melakukan persiapan, salah satunya dengan membuat surat perintah pengiriman Raheem ke lokasi eksekusi.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

6 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

12 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

33 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

41 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

46 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya