Pemerintah Bakal Tentukan Syarat Sah-Tidaknya Agama  

Reporter

Kamis, 26 Februari 2015 19:22 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim, menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. Pemerintah mengecam majalah Charlie Hebdo terkait karikatur nabi Muhammad serta mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing emosi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Pemerintah beralasan masih ada kekosongan hukum pada beleid sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. ”Kekosongan hukum ini akan kami cari solusinya,” kata Lukman di kantornya, Kamis, 26 Februari 2015.

Kekosongan hukum yang dimaksud, kata Lukman, antara lain penjelasan tentang definisi penodaan, penistaan, dan penyimpangan agama. ”Siapa yang mempunyai otoritas bahwa sebuah keyakinan menyimpang juga bakal diatur?”

Menurut Lukman, aturan ini tak akan masuk wilayah peribadatan atau akidah. ”Kalau ini domain pemuka agama,” katanya. Hanya, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan kegiatan agama. Tujuannya agar di antara umat beragama tak saling merasa terganggu.

Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur pengadministrasian agama. Soalnya, menurut Menteri Lukman, tidak bisa setiap orang mengklaim keyakinannya adalah agama. Nanti akan ada syarat yang mengatur sahnya sebuah keyakinan disebut agama.

Adanya definisi baku tentang agama, kata dia, membuat negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi, misalnya, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. Hal itu, kata Lukman, karena regulasinya memang tak cukup. Dengan demikian, agama malah menjadi akar penyebab konflik.

Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. ”Jangan masalah diletakkan di bawah karpet, harus ada konsensus,” katanya. Meski begitu, dia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun setidaknya ada titik optimal yang bisa dipahami.

Akademikus dari Paramadina, Yudi Latif, meminta pemerintah melindungi setipa warga negara hingga level individu. Ihwal keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, misalnya Sunda Wiwitan, Yudi berharap pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. ”Bisa menghangatkan, juga bisa membuat mabuk.”

Lukman mengatakan isi rancangan undang-undang itu nantinya, antara lain, tentang penyiaran agama, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah beragama minoritas di sebuah daerah, dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

2 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

9 hari lalu

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

Ritual sumpah jabatan, yang akan dilakukan Prabowo dan Gibran pertama kali dilakukan pada ribuan tahun lalu. Ini sosok yang mencetuskannya

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

25 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya