TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten mengancam mencabut izin 169 perusahaan nasional dan asing yang ada di Provinsi Banten. Karena, sejak 2007 hingga 2012, seratusan perusahaan tersebut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala BKPMPT Provinsi Banten Ranta Suarta mengatakan pihaknya akan segera mendatangi lokasi perusahaan-perusahaan tersebut dan langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP), terkait dengan kegiatan perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM. "Ada 169 perusahaan di Banten yang hingga saat ini tidak menyerahkan LKPM," kata Ranta Suarta, Rabu, 25 Februari 2015.
Menurut Ranta, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, izin prinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, bisa diperpanjang dua tahun.
Ranta mengatakan izin itu terkait dengan pembebasan lahan, pembangunan, karyawan, dan melakukan rekrutmen. Kalau tidak beres hingga waktu diselesaikan, setelah waktu perpanjangan selama dua tahun itu, sanksinya izin prinsip perusahaan tersebut akan dicabut.
Di Indonesia, terdapat sekitar 15 ribu perusahaan. Sedangkan di Banten berdiri sekitar ratusan perusahaan.
Kepala Bidang Pengendalian BKPMPT Banten Ikhsan Budiantara mengatakan dari data yang ada, rata-rata perusahaan tidak melaporkan LKPM dari 2007 hingga 2012. "Mereka itu telah memiliki izin prinsip dari BKPM Pusat sejak tahun 2007," katanya.
Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin itu, kebanyakan akan membuka usahanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. "Tapi ada juga di Lebak, Serang, dan Cilegon," katanya.
WASI'UL ULUM
Berita terkait
Perkembangan Terkini Penanganan Polusi Udara Jakarta: Tutup Pabrik, Water Mist Generator, Tanam Pohon
9 September 2023
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI melaporkan perkembangan terkini penanganan polusi udara Jakarta.
Baca SelengkapnyaKontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023
28 Juni 2023
Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024
12 Mei 2023
Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRiwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten
11 Mei 2023
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.
Baca SelengkapnyaDeretan E-commerce yang Tutup di Indonesia, Selain JD.ID
11 Februari 2023
Selain JD.ID, ada 8 E-commerce yang menutup layanannya dan bangkrut. Berikut daftar E-commerce yang tutup di Indonesia
Baca SelengkapnyaJD.ID Tutup Permanen, Ini Bisnis Liu Qiangdong Alias Richard Liu yang Lain
2 Februari 2023
Liu Qiangdong yang juga dikenal sebagai Richard Liu adalah seorang pengusaha Cina dan pendiri JD.ID. Berikut ini bisnis lain dari pendiri JD.ID
Baca SelengkapnyaTerpopuler: 7 Gerai Transmart Tutup, Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Rp 172,7 Juta per Bulan
2 Februari 2023
Tujuh Gerai milik PT Trans Retail Indonesia atau Transmart akan ditutup. Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mencapai Rp 172,7 juta per bulan
Baca SelengkapnyaMengenal Richard Liu, Pendiri JD.ID yang Tutup Permanen per Maret 2023
31 Januari 2023
Profil Richard Liu pendiri JD.ID
Baca SelengkapnyaJD.ID Umumkan Bakal Tutup Permanen, Ini Profilnya
31 Januari 2023
E-commerce JD.ID mengumumkan akan menutup platformnya secara permanen mulai 15 Februari 2023. Perusahaan ini ternyata anak perusahaan asal Cina, JD.com.
Baca SelengkapnyaJD.ID Tutup, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
31 Januari 2023
Layanan belanja daring atau e-commerce JD.ID secara resmi mengumumkan untuk menutup layanannya di Indonesia pada 31 Maret 2023. Tempo merangkum hal-hal yang perlu diperhatikan terkait tutupnya JD.ID.
Baca Selengkapnya