Nelayan Minta Pemerintah Kaji Lagi Larangan Alat Cantrang  

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 17:23 WIB

Salah satu nelayan Kota Tegal mengusung poster tuntutan dalam bahasa Tegalan yang artinya "Susi, anda jangan membuat sengsara saya, nelayan cantrang, bisa kualat anda." TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Pati - Sejumlah nelayan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, berencana ke Jakarta pada Rabu siang, 25 Februari 2015. Mereka akan bergabung dengan nelayan lain dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Indonesia Bersatu ini memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Soalnya, peraturan tersebut justru merugikan mereka. ”Kebijakan Menteri Susi tidak memberikan manfaat bagi para nelayan di perairan Pantai Utara Jawa,” kata koordinator nelayan Pati, Bambang Wicaksono, Rabu, 25 Februari 2015.

Kebijakan tersebut, ujar dia, justru berdampak pada meningkatnya jumlah nelayan yang menganggur akibat tidak bisa melaut. ”Bagaimana mau melaut kalau alat tangkapnya saja dilarang,” ucapnya. Sejumlah nelayan, tutur dia, mencoba mengisi kekosongan hari-harinya dengan memperbaiki kapal. Namun mereka terbentur modal. “Banyak dari kami kesulitan modal karena bank tidak mau memberi pinjaman.”

Adapun Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi dibolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jika pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan kapal di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.

Bambang mengatakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berdasarkan kajian penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Alasannya, kata dia, tidak semua alat tangkap pukat itu berbahaya bagi ekosistem laut. “Pemerintah bersikap langsung pukul rata saja kalau alat pukat itu seperti pukat harimau,” ujarnya.

Dia pun dengan tegas menolak pernyataan Menteri Susi yang menyebut jumlah ikan berkurang akibat penggunaan alat tangkap cantrang. Jika berkurangnya jumlah ikan didasarkan pada sedikitnya jumlah ikan di tempat pelelangan ikan (TPI), menurut dia, hal itu karena banyak nelayan yang langsung menjualnya ke sejumlah pedagang ikan tanpa melalui pelelangan.

Karena itu, dia meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dulu ke lapangan sebelum mengeluarkan peraturan. “Buktikan dulu benar-salahnya. Jangan belum apa-apa langsung buat kebijakan. Soalnya, di setiap wilayah, kondisinya berbeda,” katanya.

Guru besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Diponegoro, Yohanes Hutabarat, mendukung sikap nelayan. Menurut dia, tidak semua penggunaan alat tangkap pukat merusak populasi bawah laut. “Dengan catatan, hanya wilayah laut dengan kondisi tertentu saja yang bisa menggunakannya, seperti laut yang jaraknya lebih dari 12 mil dari bibir pantai,” ujarnya.

Yohanes mengapresiasi kebijakan pemerintah yang dianggap peduli dengan kelestarian kehidupan biota laut. Meski begitu, pemerintah dianggap masih kurang memberikan keterangan yang spesifik alasan cantrang dilarang penggunaannya. “Yang justru dikhawatirkan adalah kebijakan-kebijakan ini hanya untuk kepentingan tertentu saja.”

Yohanes, yang tergabung dalam Himpunan Pengelolaan Pesisir Indonesia, mengajak pemerintah melakukan kajian mendalam tentang penggunaan cantrang. Kajian itu diharapkan menjadi dasar pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan. “Pemerintah bisa saja menyatakan alat cantrang dilarang karena akan merusak kelestarian bawah laut, tapi itu perlu bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

FARAH FUADONA


Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

5 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

5 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

9 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

16 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

19 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

20 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

28 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya