(ki-ka) Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie, Taufiequrrachman Ruki dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, mempersilakan para tersangka kasus korupsi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Menurut Ruki, gugatan itu merupakan hak tersangka.
"Sepanjang mereka masih berada di tangan penyidikan, belum ke pengadilan, maka selalu terbuka peluang untuk praperadilan," kata Ruki di Istana Merdeka, Rabu, 25 Februari 2015. "Kecuali kalau suatu perkara sudah masuk ke pengadilan, maka tidak bisa."
KPK, kata Ruki, tidak bisa melarang para tersangka kasus korupsi mengajukan gugatan praperadilan. "Kami tidak bisa mengatakan kepada mereka, 'Hei, para tersangka, jangan praperadilan, dong'," kata Ruki. Sebab, menurut dia, jika melarang, Komisi akan melanggar hak tersangka.
"Kalau mereka mengajukan praperadilan, tidak ada jawaban lagi bagi kami kecuali kami hadapi di pengadilan," kata Ruki. Namun, kata dia, Komisi tetap menyiapkan pengacara dan ahli hukum yang kompeten untuk menghadapi gugatan praperadilan para tersangka itu.
Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Ruki masih akan menunggu putusan sidang untuk menentukan penyidikan selanjutnya. Ini juga dilakukan terhadap beberapa tersangka lain yang mengajukan gugatan praperadilan.