Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno saat melakukan konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, 18 Februari 2015. Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Calon Kapolri Budi Gunawan dan mengajukan nama baru calon Kapolri Badrodin Haiti. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, hakim agung Suhadi, mengatakan pimpinan MA dapat membuat kebijakan membatasi pengajuan gugatan praperadilan di pengadilan.
Masukan atas kebijakan ini bisa berasal dari laporan para hakim, masyarakat, media massa, atau inisiatif MA untuk mengumpulkan data.
Seperti diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Presiden Joko Widodo menyerahkan semua proses pemberantasan korupsi kepada penegakan hukum.
Soal praperadilan, Jokowi tidak mau mencampuri dengan menilai benar atau salah. Namun Jokowi berharap MA tetap mengambil peran untuk mengawal banyaknya pengajuan gugatan agar tidak menimbulkan masalah.
Gelombang pengajuan gugatan oleh tersangka korupsi meningkat setelah hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dalam putusannya, Sarpin menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Setelah itu, beberapa tersangka korupsi tercatat mengajukan gugatan praperadilan, seperti Suryadharma Ali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, dan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
Menurut Suhadi, saat ini belum ada kondisi yang masuk dalam kategori mendesak untuk dikeluarkannya aturan pembatasan gugatan praperadilan.
MA juga belum menerima adanya lonjakan yang signifikan sehingga menjadi beban bagi hakim di pengadilan tingkat pertama.
MA juga belum bisa berwacana jenis aturan yang dapat menyelesaikan masalah pengajuan gugatan status tersangka korupsi tersebut.
Suhadi enggan memastikan apakah MA harus mengeluarkan surat edaran atau peraturan MA.