Samad Dicecar 15 Pertanyaan Sebelum Pemeriksaan Dihentikan  

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 15:50 WIB

Ketua KPK Abraham Samad saat tiba di Bandara Hasanuddin, Makassar, 24 Februari 2015. Samad terlihat didampingi sejumlah orang, termasuk kuasa hukum dan keluarganya.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dihentikan untuk sementara karena Samad mengalami gangguan kesehatan. Sebelum pemeriksaan itu dihentikan, penyidik kepolisian mencecar Samad dengan 15 pertanyaan.

"Pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 1,5 jam dengan 15 pertanyaan," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 24 Februari 2015.

Menurut Endi, Samad memang memiliki riwayat penyakit maag. "Karena itu, kami tidak melanjutkan pemeriksaan," tuturnya.

Kepada penyidik, Samad membantah mengenal apalagi membantu Feriyani Lim menerbitkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk saat Feriyani mengurus paspor di Makassar pada 2007. Endi mengatakan pihaknya belum sampai mempertanyakan soal nama Samad yang terlampir pada kartu keluarga milik Feriyani Lim. "Belum sampai ke intinya," katanya.

Samad mendatangi Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat sekitar pukul 12.45 Wita. Pemeriksaan itu dihentikan sekitar pukul 14.30 Wita. Seusai diperiksa, Samad tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaan terhadapnya.

Kasus yang menyeret Samad ini berawal dari kasus Feriyani Lim. Perempuan asal Pontianak itu dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Feriyani dituding memalsukan dokumen kependudukannya saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari.

Polda kemudian menetapkan Feriyani sebagai tersangka, 2 Februari lalu. Hal itu direspons Feriyani dengan melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim untuk kasus serupa. Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari. Hasilnya, Samad ditetapkan sebagai tersangka. Namun status ini tidak dikenakan terhadap Uki.

Status tersangka Samad baru diekspose pada 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Samad disinyalir ikut membantu perempuan yang kini berdomisili di Jakarta itu memalsukan data kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya