Pemeriksaan Ketiga, Bambang KPK Siap Ditahan Bareskrim  

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 15:43 WIB

Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 24 Februari 2015. Bambang mengatakan siap mendekam di tahanan bila diminta penyidik.

"Apa pun yang akan dilakukan mereka, saya siap," kata Bambang di gedung KPK, Selasa, 24 Februari 2015.

Bambang menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Bambang disangkakan Pasal 242 juncto 255 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Mengarahkan Kesaksian Palsu. "Saya akan konsentrasi pada proses hukum ini," kata Bambang.

Bambang pertama kali menjalani pemeriksaan pada 23 Januari lalu dengan tuduhan telah memalsukan keterangan saksi dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 3 Februari 2015. Saat itu dia ditemani puluhan pengacara.

Pada pemeriksaan kali ini, penyidik menambahkan sangkaan pasal baru dalam surat panggilan. Yaitu Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembantu Kejahatan.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa, memprotes pasal baru itu. Menurut Lelyana, surat panggilan tak memenuhi syarat karena pasal terus berubah. "Masak, tiap dipanggil pasalnya berubah?" katanya. "Bagaimana kami bisa menyiapkan pembelaan?"

Mengenakan kemeja abu-abu gelap, Bambang dilepas puluhan pegawai komisi antirasuah yang penuh semangat menyanyikan lagu Maju Tak Gentar. "Kami siap menghadapi proses hukum hari ini," kata Bambang.

Kasus Bambang bermula dari laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran, pada 19 Januari 2015. Empat hari setelah laporan masuk, Bambang ditangkap dan ditahan di Mabes Polri.

Namun, pada 24 Januari dinihari, Bambang dilepas setelah melalui proses yang cukup alot. Bambang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya