Sopir Metro Mini Jadi Bandar Narkoba Ditangkap

Reporter

Selasa, 24 Februari 2015 13:32 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bogor - Joshua Ginting, 35 tahun, sopir bus Metro Mini rute Bogor-Depok, dibekuk petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor karena menjadi pengedar berbagai jenis narkoba. "Dari tangan tersangka, kami menyita tiga jenis narkoba, yakni sabu seberat 16,77 gram, 0,76 gram putau, dan 27 gram ganja kering," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto Utomo, Selasa, 24 Februari 2015.

Kapolres mengatakan polisi menangkap tersangka saat melakukan penggeledahan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1699-SZK yang dikemudikan oleh tersangka. "Kami mendapat informasi akan ada transaksi narkoba, dan langsung menghentikan mobil tersangka di Jalan Raya Parung. Saat dihentikan, tersangka sempat terlihat panik. Akhirnya petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bungkus plastik kecil yang berisi narkoba," katanya.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku dia akan mengantarkan paket narkoba tersebut kepada pemesannya di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Parung. "Tersangka mengaku, selain menjadi sopir Metro Mini, dia juga bandar narkoba," ujar Sonny.

Dari keterangan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut dan akhirnya menangkap empat tersangka lain, yakni DM, 30 tahun, RS (28), WS (37), dan KL (36). "Keempat tersangka ini ditangkap di Parung dan diketahui menjadi anggota jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor dan Depok," ujarnya.

Adapun Joshua mengaku narkoba yang selama ini dia edarkan untuk wilayah Bogor didapat dari seorang bandar besar asal Jakarta. Dia kerap melakukan transaksi narkoba hanya melalui telepon genggam. "Kalau butuh barang tinggal telepon dan kita langsung janjian," katanya.

Sebelum menjadi pengedar narkoba, kata Josua, dia hanya seorang pengguna ganja dan sabu. Setelah mengetahui bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba ini besar, ia memutuskan menjadi bandar. "Keuntungan penjualan narkoba yang saya dapat dipakai untuk memenuhi narkoba untuk sendiri karena saya pun masih menjadi pecandu," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 8-15 tahun.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

14 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

20 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya