Berdalih Tunggu Praperadilan, Suryadharma Ogah Diperiksa KPK  

Reporter

Editor

Anton William

Selasa, 24 Februari 2015 12:20 WIB

Suryadharma Ali menghadiri keterangan pers permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangkanya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, menolak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, dia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Februari 2015.

"Kami minta KPK menghormati proses praperadilan ini hingga selesai," kata pengacara Suryadharma Ali, Andreas Nahoy Silitonga, di gedung KPK, Selasa, 25 Februari 2015.

Suryadharma dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini di KPK. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi dana haji saat menjabat Menteri Agama. Menurut Andreas, Suryadharma memasukkan gugatan praperadilan agar KPK tidak melangkah lebih jauh dalam penyidikan kasus dana haji. Menurut dia, masih ada kemungkinan bahwa penetapan tersangka terhadap Suryadharma tidak sah.

Andreas mengaku pengajuan gugatan praperadilan ini mengikuti jejak Budi Gunawan. "Kami tentu melihat perkembangan di dunia hukum," katanya. "Walau ternyata tidak disebutkan dalam pasal 77, keputusan hakim tak ada yang tahu."

Gugatan ini dilayangkan, kata Andreas, karena pemeriksaan saksi dilakukan setelah penetapan Suryadharma sebagai tersangka. "Padahal definisi penyidikan menurut KUHAP adalah untuk membuat terang perkara, memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti, baru menetapkan tersangka," katanya. "Ini terbalik."

Tak hanya itu, menurut Andreas, KPK bahkan belum selesai menghitung kerugian negara dalam kasus dana haji. "Bagaimana bisa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi tapi belum tahu kerugian negara berapa?" Andreas mengatakan Suryadharma bakal terus mangkir dari pemeriksaan hingga ada keputusan praperadilan.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

18 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

19 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

20 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

28 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

37 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya