TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan penunjukan Taufiequrrahman Ruki dan Indriyanto Seno Adji tidak transparan dan terbuka. Pengumuman nama keduanya tidak didahului proses seleksi.
Isnur mengaku merasa khawatir, Ruki dan Indriyanto sengaja disusupkan ke KPK untuk mengumpulkan informasi terkait sejumlah kasus yang kini tengah ditangani Komisi Antirasuah.
“Ini ada apa? Kami melihat ada yang patut dicurigai. Kenapa dia ditunjuk, jangan-jangan ada agenda setting tersembunyi,” ujar Isnur, Sabtu, 21 Februari 2015.
Isnur juga mempersoalkan keputusan Jokowi yang langsung menetapkan Ruki sebagai Plt Ketua KPK. Padahal, menurut dia, seharusnya pengisian posisi ketua diserahkan pada rapat internal pimpinan KPK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberhentian Ketua KPK Abrahaman Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto. Abraham dan Bambang diberhentikan setelah menyandang status tersangka dari kepolisian.
Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk tiga pelaksana tugas yaitu Ruki, Indriyanto dan Johan Budi Sapto Pribowo. Satu posisi pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang ditinggalkan wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, pada Desember lalu.
Setelah dilantik, Ruki, yang ditunjuk menjadi pelaksana Ketua KPK, langsung mengeluarkan sejumlah pernyataan. Usai bertemu Wakil Kepala Kepolisian RI, Badrodin Haiti, Ruki mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan pelimpahan berkas perkara Budi Gunawan ke kepolisian atau kejaksaan.
Ruki juga mempersilakan kepolisian melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan terhadap d 21 penyidik KPK serta Abraham dan Bambang Widjojanto. Pernyataan ini dikeluarkan dalam jumpa pers seusai bertemu Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti, yang juga menjadi calon tunggal Kapolri baru usulan Presiden Joko Widodo.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
11 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
12 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
18 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
21 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya