Pernah Bela Koruptor, Indriyanto Dibela Hehamahua  

Reporter

Jumat, 20 Februari 2015 03:09 WIB

Indriyanto Seno Adji adalah Guru Besar Hukum Pidana Univeristas Indonesia. Indriyanto sempat tercatat mendaftar sebagai hakim konstitusi pada 2008. 19 Februari 2004. TEMPO/ Dwi Djoko Sulistyo

TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua membela pelaksana tugas sementara KPK Indriyanto Seno Adji. Indriyanto diketahui pernah menjadi pengacara sejumlah koruptor.

"Saya kira itu tak masalah. Bergabung ke KPK itu membentuk orang by system, bukan by figure," kata dia saat dihubungi, Kamis, 19 Februari 2015.

Pada Rabu lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Indriyanto, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK.

Abdullah mengatakan Indriyanto hanya sedang melakukan pekerjaannya sebagai akademis yang juga berprofesi sebagai advokat. Sekarang, kata Abdullah, Indriyanto lebih dikenal sebagai akademisi yang paham hukum pidana. Menurut Abdullah, hal itu menjadi poin plus bagi Indriyanto di KPK.

Berikut daftar orang yang pernah dibela putera ketujuh mantan Ketua Mahkmah Agung Oemar Seno Adji ini:

Pada 2002, Indriyanto menjadi pengacara untuk anak mantan presiden Soeharto, Tommy Soeharto. Tommy didakwa membunuh secara berencana Hakim Agung Syafiudin Kartasamita yang memvonis Tommy 18 bulan penjara dalam ruilslag tukar guling tanah PT Goro Batara Sakti dan Bulog.

Pada 2005, Indriyanto menjadi pengacara untuk Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang terlibat kasus korupsi pembelian helikopter Mi2.

Pada 2007, Indriyanto membela Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar yang merugikan negara hingga Rp 11,5 triliun.

Pada 2008, Indriyanto membela mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais yang terlibat korupsi Rp120,251 miliar dalam penyelewengan dana bantuan sosial, korupsi studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan penyalahgunaan APBD Kutai Kartanegara untuk pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Pada 2011, Indriyanto membela terpidana Century Rafat Ali Rizvi dalam Pengadilan Arbitrase Internasional. Pemegang saham Bank Century ini menilai pemerintah melanggar ketentuan perjanjian investasi bilateral Indonesia-Inggris atau BIT. Putusan pengadilan arbritase menolak gugatan Ravat. Ravat tetap menjadi terpidana 15 tahun kasus Century.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya