Duh, PNS Kritik Bupati di Grup LINE Berujung Dipenjarakan  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 19 Februari 2015 06:52 WIB

Ekspresi Fadhli Rahim, saat dibacakan putusan vonis terkait kasus penghinaan bupati Gowa, via media sosial Line di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulsel, 18 Februari 2015. Fadli yang sebelumnya mengkritik bupati Gowa melalui Line alumni sekolahnya, dianggap terbukti melanggar UU ITE pasal 27 Ayat 3. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Gowa - Pegawai negeri sipil pengkritik Bupati Gowa, Fadli Rahim (33) akhirnya dijatuhi vonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu 18 Februari 2015. Fadli dinilai bersalah dan terbukti secara sengaja mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo dalam percakapannya di dalam grup media sosial LINE.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mentransmisikan informasi dan melakukan pencemaran nama baik Bupati Gowa," kata ketua majelis hakim, Minanoer Rachman.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai anak buah Ichsan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu telah melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fadli dianggap secara sadar menghina Bupati Gowa lewat percakapannya di grup LINE.

"Faktanya, Fadli dengan sengaja menghapus percakapan dalam grup. Ini upaya preventif terhadap data," kata anggota majelis hakim, Ernawati Anwar.

Di samping itu, lanjut Ernawati, percakapan Fadli di grup LINE dinilai telah membuat Ichsan tersinggung. Hal ini dibuktikan dengan surat laporan Ichsan di kepolisian yang menyebutkan bahwa dirinya tersinggung dan merasa dicemarkan nama baiknya. "Terdakwa dalam persidangan juga menyadari kesalahannya dan mengakui jika percakapannya itu bisa membuat Bupati Gowa merasa terhina," kata dia.

Dalam pembuktian di persidangan, ditemukan fakta hukum percakapan terdakwa di grup LINE pada pukul 14.08 Wita yang berbunyi "Saya setuju, gowa tidak inovatif. Money oriented, power legacy.arrrgggh tena kabajikang jai2mi investor nda jadi invest ka nda dkasiki bagian bupatina saing diamami..kl nda ada untungna buat dia nda jd proyekka..".

Menurut majelis hakim yang dimaksud bupati dalam teks percakapan Fadli itu adalah Bupati Gowa saat ini yakni Ichsan Yasin Limpo. "Dari transkrip yang dijadikan bukti di persidangan menunjukkan bahwa benar percakapan itu ditujukan kepada Bupati Gowa," kata Minanoer.

Vonis hukuman kasus Fadli ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Fadli dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Fadli sendiri saat ini sudah berada di balik jeruji besi selama sekitar 6 bulan. Fadli ditahan di Rumah Tahanan Makassar setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

AWANG DARMAWAN

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

3 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

11 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

12 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

23 hari lalu

PNS Inggris Minta Berhenti Kerja Massal, Khawatir Terlibat Kejahatan Perang Israel di Gaza

PNS Inggris yang mengawasi ekspor senjata ke Israel meminta berhenti kerja atas kekhawatiran terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

30 hari lalu

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

31 hari lalu

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya