Abraham Samad Cemas, Selangkah Lagi KPK Lumpuh

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 18 Februari 2015 04:34 WIB

Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain mengantarkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) yang hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 3 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya bisa lumpuh jika Kepolisian menetapkan pimpinan dan penyidik KPK menjadi tersangka. "Kalau seluruh penyidik tersangka dan pimpinan tersangka, maka dipastikan KPK akan lumpuh," katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 17 Februari 2015.

Namun Samad mengaku belum bertemu dengan penyidik ihwal penetapan beberapa penyidik sebagai tersangka. "Saya belum bertemu penyidik jadi susah menjelaskan keadaannya," katanya.

Abraham Samad mengatakan, tak punya keberatan jika harus mundur dari jabatannya. Sekarang, status dia adalah tersangka di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait perkara pemalsuan dokumen. "Undur diri itu standar bagi semua pimpinan KPK, tak ada masalah dengan hal itu," kata Samad.

Samad merupakan orang kedua yang dijadikan tersangka oleh polisi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus pengarahan saksi yang dilakukannya ketika masih berprofesi sebagai pengacara pada tahun 2010.

Setelah ditetapkan tersangka, Bambang langsung mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK, yang kemudian ditolak.

Dalam Undang-Undang KPK, pimpinan yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Hingga kini, Presiden Joko Widodo tak memberikan surat keputusan untuk pimpinan KPK.

Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel atas kasus pemalsuan surat. Seorang wanita bernama Feriyani Lim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Surat panggilan untuk Samad mencantumkan pasal-pasal sangkaannya. Yaitu, "Dalam perkara tindak pidana pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana." "Atau pasal 93 UU Nomor 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 tahun 2013," demikian tercantum di surat panggilan itu.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya