Terancam 4 Tahun, Terdakwa Gulat Manurung Menangis

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 12 Februari 2015 12:08 WIB

Gulat Medali Emas Manurung dikawal petugas saat keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung telah memasuki tahap penyampaian nota pembelaan. Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana abu-abu, Gulat membacakan sendiri pledoinya. Air mata Gulat menetes saat memasuki bagian akhir pembelaan.

"Kalau saya dipenjara empat tahun, saya akan diberhentikan sebagai dosen dan PNS, sungguh tidak bisa saya bayangkan," kata Gulat dengan suara pecah, Kamis, 12 Februari 2015.

Gulat pun menangis tersedu dan meminta diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya. Gulat menyesal tidak mendengarkan nasihat istrinya untuk membatasi pergaulan. Akibatnya, Gulat pun dimanfaatkan oleh orang lain hingga menjadi terdakwa kasus suap Annas. "Istri dan anak saya yang harus menanggung malu," ucap Gulat terisak.

Demi mendapat keringanan hukuman, Gulat pun membeberkan sederet prestasinya sebagai dosen dan peneliti di Universitas Riau, Pekanbaru.

Gulat menyebut pernah terpilih sebagai dosen terbaik se-Indonesia Barat pada 2009. Selain itu, Gulat mengklaim telah mengembangkan pola perkebunan sawit yang dapat mengurangi sengketa antara masyarakat kecil dan perusahaan sawit yang sering terjadi di Riau.

Tidak hanya itu, Gulat menyatakan bahwa dia adalah satu dari dua ahli perkebunan sawit di universitasnya. "Satu lagi akan pensiun tahun ini," kata Gulat, lulusan Fakultas Pertanian itu. "Saya berjanji akan mengabdikan diri pada penelitian dan kegiatan akademis setelah kejadian ini." Sesekali, Gulat mengeluarkan sapu tangan putih dari kantong kemejanya untuk menyeka air mata.

Gulat menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan dia telah menyuap Annas Maamun demi memuluskan alih fungsi lahan miliknya seluas 140 hektare.

Duit sebesar Rp 2 miliar yang diserahkannya pada Annas di Cibubur, disebut Gulat merupakan uang pinjaman Annas. "Annas biasa meminjam uang dari saya. Tidak perlu perjanjian tertulis karena sudah saling percaya."

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Gulat dinyatakan bersalah karena telah memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya