TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Mustafa Kamal mengatakan wacana mengembalikan sidang gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi sudah menjadi gagasan mayoritas fraksi, Rabu, 11 Februari 2015. Karena itu, materi ini akan menjadi salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi terbatas UU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada, yang segera dibahas komisi.
Seperti diketahui, Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur ketentuan bahwa persidangan atas sengketa hasil pilkada dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, dari sebelumnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Mengenai ini, juru bicara MA, Suhadi, mengatakan telah meminta Komisi Pemerintahan DPR mengembalikan penyelesaian sengketa pilkada ke MK. Ini karena beban kerja para hakim MA sudah terbilang berat. "Dalam setahun, perkara reguler, seperti perdata dan pidana itu, MA sampai menampung 14 ribu," ujar Suhadi.
Permintaan itu disampaikan kemarin pagi, saat pimpinan Dewan berkunjung ke MA. Dalam pertemuan itu, hadir Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah serta dua pimpinan Komisi Pemerintahan, yakni Rambe Kamarul Zaman dan Ahmad Riza Patria. Sedangkan dari pihak MA, hadir Ketua MA Hatta Ali dan beberapa wakilnya.
Suhadi menuturkan permintaan itu disampaikan lantaran MA sudah terbebani banyak perkara yang harus diselesaikan. Apalagi, ujar Suhadi, jika ditambah dengan adanya sengketa pilkada yang diprediksi akan semakin menumpuk.
Suhadi berharap DPR bisa merumuskan aturan sengketa pilkada tanpa berbenturan dengan putusan MK yang sudah tak ingin menangani sengketa pilkada.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
16 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
10 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
15 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya