TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, menjalani sidang perdana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 11 Februari 2015. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majeils Hakim Barita Lumban Gaol tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tiga dakwaan sekaligus.
Menggunakan setelan batik berwarna cokelat corak kuning, Annas tampak tenang sambil mendengarkan dakwaan tim jaksa penuntut umum. Irene Putri selaku ketua tim JPU, mengatakan, tiga dakwaan yang dituduhkan pada Annas semuanya terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Gubernur Riau peroide 2014-2019 untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Terdakwa diduga menerima hadiah uang sebesar US$ 116,100 dari Gulat Medali Emas Manurung,” ujar Irene saat membacakan dakwaan pertama, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.
Irene mengatakan uang suap yang diberikan Gulat Manurung dan Edison Marudut tersebut, diduga untuk mempengaruhi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, untuk memasukkan permintaan Gulat Manurung dan Edison Marudut.
Gulat dan Edison meminta agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Proivinsi Riau.
“Terdakwa menandatangani surat revisi usulan tersebut walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu,” ujar Jaksa.
Gulat Manurung dan Edison Marudut merupakan kerabat terdakwa sejak Annas menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir. Hubungan mereka pun semakn dekat lantaran pada saat Annas mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau tahun 2014. Saat itu, Gulat dan Edison menjadi salah satu anggota tim sukses terdakwa. Terdakwa pun sering menjanjikan untuk memberikan proyek yang bersumber dari APBD apibla terdakwa berhasil menyabet jabatan Gubernur Riau.
Dalam dakwaan selanjutnya, Jaksa mengatakan, terdakwa patut diduga menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Edioson melalui Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksanaa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. “Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” kata Jaksa.
Dalam dakwaan ketiga, Annas diduga telah membantu melincinkan lokasi perkebunan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu. Hal tersebut terdakwa lakukan, diduga karena telah diming-imingi hadiah uang dalam bentuk mata uang dolar Sinagpura sebesar Rp 8 miliar, namun yang baru diterima terdakwa sebesar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun bui.
Sementara itu, Annas yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan, tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa. Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Annas mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa yang kedua. Ia mengaku dalam dakwaan tersebut, dirinya sama sekali belum pernah dimintai keterangan dan klarifikasi dari KPK.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
55 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
55 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
58 hari lalu
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya