Tersangka BLBI Segera Diajukan ke Persidangan In Absentia
Reporter
Editor
Senin, 18 Juli 2005 15:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengajukan sidang in absentia kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka berinisial AA. Tersangka dinilai telah menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun lebih. "Tersangka sudah melarikan diri keluar negeri," ujarnya kepada wartawan seusai mengikuti acara penutupan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (18/7). Hendarman enggan menyebutkan identitas AA maupun rincian kasus yang menjadi permasalahan. Namun, dari pemberitaan seputar kasus dana BLBI dan tercatat telah melarikan diri ke luar negeri adalah mantan Direktur Utama Bank Pelita, Agus Anwar. Ia sempat dikabarkan bersembunyi di Singapura dan pernah mengajukan kewarganegaraan dari negeri singa itu. Namun, pada Maret tahun lalu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda telah meminta Pemerintah Singapura untuk tidak memberikan kewarganegaraan kepada Agus Anwar. Ia juga memerintahkan KBRI di Singapura untuk tidak memberikan izin bagi Agus melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Dia diberitakan memiliki utang Rp 700 miliar kepada negara dan masih harus berurusan soal dana BLBI sebesar Rp 1,9 triliun. "Hari ini saya minta penyidik menggelar kasus tersebut," ujar Hendarman. Setelah gelar kasus dilakukan, ia akan menunjuk jaksa yang menangani kasus tersebut. Astri Wahyuni