3 Calon Pengganti Budi Gunawan Diproses Kompolnas

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 5 Februari 2015 06:11 WIB

Joko Widodo menerima Anggota Kompolnas, yaitu, Edi Putra Hasibuan (dua kanan), Logan Siagian (kanan), Hamidah Abdurrahman (tiga kanan), Syafriadi Cut Ali (dua kiri), dan Adrianus Meliala (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, 29 Januari 2015. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional telah membahas proses penjaringan ulang calon Kepala Kepolisian RI kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pembahasan itu, Kompolnas merekomendasikan tiga nama jenderal bintang tiga untuk dipilih Presiden. "Memang ada nama-nama yang diminta Presiden," kata anggota Kompolnas, Edy Hasibuan, Rabu, 4 Februari 2015.

Edy menjelaskan, rencana penjaringan calon Kapolri dibahas bersama Presiden pekan lalu. Dalam pertemuan itu, kata dia, Presiden mendiskusikan sejumlah peluang pemilihan Kapolri baru.

Termasuk kemungkinan untuk menjaring sejumlah nama baru yang dinilai mampu menahkodai institusi Polri. "Bisa saja Presiden memilih nama-nama baru. Itu semua terserah Presiden," katanya.

Meski demikian, kata Edy, Kompolnas belum diminta menjaring nama-nama baru. Rekomendasi yang disodorkan masih merujuk pada nama-nama yang pernah diberikan sebelumnya. "Kami menyodorkan lima nama. Karena Budi Gunawan sudah diproses dan Suhardi Alius di Lemhanas, maka tinggal tiga nama yang tersisa: Badrodin Haiti, Dwi Prijatno, dan Putut Bayu Seno," ujarnya.

Keterangan serupa dinyatakan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala. Menurut dia, ketiga perwira itu memiliki peluang paling tinggi dibanding calon yang lain lantaran telah memiliki syarat administratif.

Sebab, ketiganya saat ini berstatus jenderal bintang tiga dan pernah menduduki jabatan sebagai kepala kepolisian daerah tipe A. "Kami belum diminta eksplorasi lebih jauh," katanya.

Adrianus juga mengakui pertemuan itu sempat menyinggung sejumlah kandidat lain yang berpangkat jenderal bintang dua. Namun ia enggan menjelaskan siapa saja mereka.

"Ada nama yang ditanyakan Presiden atau disampaikan anggota Kompolnas. Tapi tidak usah dijelaskan lah. Nanti mereka malah berharap-harap. Khawatirnya jadi PHP (pemberi harapan palsu)," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

13 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya