Akil Mochtar Dibawa Polisi untuk Saksi Bambang KPK  

Reporter

Rabu, 4 Februari 2015 22:07 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar berjalan menuju mobil tahanan saat akan dibawa ke pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana di areal parkir Gedung KPK, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Reserse Kriminal membawa Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke kantor Mabes Polri pada Rabu malam, 4 Februari 2015. Bekas politikus Partai Golongan Karya itu bakal diperiksa polisi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

"Ternyata tadi sudah dibawa sekitar pukul 20.00 WIB. Akil keluar lewat pintu samping," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.

Priharsa meralat pernyataannya. Sebelumnya, dia bilang polisi tak bakal membawa Akil karena ada kesalahan administrasi, yaitu kesalahan pencantuman alamat rumah tahanan KPK. "Tapi setelah dicek, bukan suratnya yang salah, tapi polisinya yang sebelumnya salah datangi tempat," ujarnya.

Akil ditahan di Rutan KPK yang letaknya di lantai 9 gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, status Akil adalah terdakwa kasus korupsi saat menjadi hakim konstitusi dan Ketua MK. Akil sedang menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht dari Mahkamah Agung.

Menurut Priharsa, polisi mengaku sudah mengantongi izin MA. Pukul 18.00 WIB, terlihat empat anggota Kepolisian mendatangi KPK. Menurut seorang petugas keamanan gedung KPK, keempatnya hendak menjemput Akil.

Akil direncanakan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Akil diperiksa karena saat masih menjadi hakim konstitusi, dia menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sengketa itu dimenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dibela Bambang sebagai pengacara.

Sugianto akhirnya melaporkan Bambang ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Selain itu, Akil diduga pernah satu mobil dengan Bambang, saat sengketa tersebut masih ditangani di MK.

Bambang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka pada 23 Januari 2015. Dia dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya