Labora Buron, Komisi Hukum Blusukan ke Papua  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 3 Februari 2015 22:41 WIB

Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin, mengatakan Komisinya telah menjadwalkan kunjungan ke Papua. "Tujuan ke sana salah satunya meninjau Lapas (Lembaga Pemasayarakatan Sorong)," kata Aziz yang dihubungi Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.

Lapas Sorong merupakan rumah tahanan Labora Sitorus, anggota polisi terpidana kasus pembalakan liar dan penyelundupan bahan bakar minyak. Labora diketahui keluar dari penjara itu pada April 2014 dengan alasan sakit. Namun, setelah diobati di rumah sakit TNI AL, Labora tak kunjung kembali ke lapas.

Aziz berujar Komisi Hukum juga akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk menjelaskan penyebab kaburnya Labora dari Lapas Sorong. Komisinya, kata Aziz, akan rapat terlebih dulu untuk menentukan apakah perlu ada sanksi yang dijatuhkan kepada aparat di Kementerian Hukum.

Labora bebas berbekal surat keterangan yang diberikan Kepala Lapas Sorong. Aziz menilai pemberian surat bebas itu janggal karena Lapas Sorong seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat bebas. Surat tersebut semestinya dikeluarkan oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.

Tak kembali ke lapas, Labora sebenarnya berada di rumah pribadinya di Sorong. Upaya penjemputan kembali tidak bisa dilakukan oleh pihak Lapas. "Polisi tidak bisa menjemput. Labora tidak mau dan dia punya banyak pendukung," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Handoyo Sudrajat.

Handoyo memberi batas waktu agar Labora kembali ke tahanan. Ia menugaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Sorong untuk menjelaskan kepada Labora bahwa surat keterangan bebasnya tidak punya landasan hukum. "Batas waktunya satu minggu, tapi bisa berubah tergantung kondisi lapangan," kata Handoyo.


Pengadilan Tinggi Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis kepada Labora 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan. Anggota Polri berpangkat brigadir satu ini pun dicurigai memiliki transaksi mencapai Rp 1,5 triliun di rekeningnya.


Pada Oktober 2014, Mahkamah Agung menguatkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Vonis tersebut mengantarkan dia ke LP Sorong untuk menjalani hukuman.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya