Bambang Widjojanto (kiri) bersama Komisioner Ombudsman, Budi Santoso (tengah), dan Pranowo Dahlan, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan meminta keterangan Bambang Widjojanto. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini akan diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan menyuruh saksi memalsukan keterangan dalam sidang sengketa pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Saya akan penuhi panggilan Polri," ujar Bambang, yang ketika kasus itu terjadi ia masih menjadi pengacara, Senin, 2 Februari 2015. Ia sempat ditangkap oleh Kepolisian pada 23 Januari lalu dan baru dilepaskan setelah diprotes keras oleh publik.
Kuasa hukum Bambang, Nursyahbani, yakin polisi tak langsung menahan kliennya pada pemeriksaan, Selasa, 3 Februari ini. Menurut dia, menahan seorang tersangka harus berdasarkan alasan yakni bukti yang cukup, tertangkap tangan, dan berdasarkan keperluan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. "Saya tak ada alasan untuk menahan toh," ujar Nursyahbani di gedung KPK kemarin.
Nursyahbani juga akan menanyakan ihwal pasal yang disangkakan terhadap Bambang. Sebab, saat ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2015, Bareskrim langsung menjerat Bambang dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Sementara surat yang baru diterima Jumat lalu, dia disangkakan Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP.
"Kami akan mempersoalkan terus. Sangkaan itu harus jelas pasalnya dan ayatnya. Karena kualifikasinya antara 242 KUHP ayat 1 dan 2, serta Pasal 55 punya kualifikasi yang tersendiri, tidak bisa secara umum," kata dia.
Sikap Bambang yang bersedia diperiksa lagi itu berbeda dengan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan biasa disebut BG, yang belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 30 Januari lalu.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Budi Gunawan memilih tak datang dengan alasan kasusnya tengah memasuki proses praperadilan. (Baca: Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)