UU Pilkada, Golkar Enggan Bahas Dinasti Politik  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 1 Februari 2015 15:22 WIB

Gubernur Banten sekaligus kakak ipar Airin, Ratu Atut Chosiyah (kanan) melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, di Kampus Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan (April 2011). Menjabatnya Airin diduga sebagai usaha untuk memperkokoh dinasti keluarga Atut di Banten. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golongan Karya tak lagi mempermasalahkan pasal soal politik dinasti dalam revisi Undang-Undang Kepala Daerah. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari partai beringin, Rambe Kamaruzaman, mengatakan fraksinya tak ingin mengubah pasal yang melarang calon kepala daerah berada dalam satu garis keturunan atau ikatan perkawinan.

“Golkar tak menganggap itu penting. Kalau mau ada yang permasalahkan dan dibahas lagi, ya, ayo,” ujar Rambe saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Februari 2015. (Baca: Fraksi DPR Condong Dukung Pilkada Sistem Paket)

Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada September 2014, Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan sempat menolak usulan pelarangan dinasti politik ini. Padahal tujuh fraksi lain menyetujui. Golkar beralasan, calon kepala daerah dipilih berdasarkan kapabilitasnya. Mereka juga menganggap larangan ini membatasi hak politik warga.

“Sekarang sudahlah, biarkan saja. Kalau pemerintah mau mengubah lagi, silakan,” tutur Rambe. Bagi Golkar, pasal ini bukan pasal krusial yang harus dirumuskan dalam waktu sidang yang sempit. “Ini, kan, revisi terbatas. Bahas pasal lain saja.” (Baca: SDA: Calon Kepala Daerah dari PPP Lewat Saya Dulu)

Golkar memilih mengajukan usulan revisi lain, seperti penghapusan tahap uji publik, pencalonan kepala daerah lengkap dengan wakil, dan perubahan syarat ambang batas dukungan pencalonan. “Ambang batas lebih penting dinaikkan supaya calon tak bisa asal berdasarkan dukungan dari KTP saja,” kata Rambe.

Soal politik dinasti, dalam pasal 12 Huruf (p) Rancangan Undang-Undang Pilkada disebutkan calon gubernur tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus ke atas, bawah, dan samping dengan gubernur (inkumben), kecuali dengan selang waktu minimal satu tahun. Dan Pasal 70 Huruf (p) menyebutkan calon bupati tidak punya ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus ke atas, bawah, dan samping dengan gubernur dan bupati atau wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu jabatan.

PUTRI ADITYOWATI




Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit

Disebut Bakal Gantikan BG, Ini Kata Budi Waseso

Budi Waseso Pantang Mundur Bidik Abraham Samad

Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

17 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya