Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri mengenakan topeng bergambarkan Presiden Joko Widodo, Komjen Budi Gunawan dan Mantan Presiden Megawati dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengatakan belum ada keputusan apakah pihaknya bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 30 Januari 2015. Dari pembicaraan tim pengacara Kamis malam, Budi Gunawan berencana tidak hadir ke KPK.
"Tadi malam ada rencana untuk tidak datang. Tapi, sampai Jumat dinihari tadi, kami rapat belum ada keputusan finalnya," kata Razman saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Januari 2015. "Semoga jam 7 pagi ini ada keputusan final." (Baca: Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)
Penyebab rencana mangkir dari KPK, kata Razman, lantaran ada beberapa kejanggalan pada surat pemanggilan itu, antara lain tanggal pemanggilan dan tata cara penerimaan. "Nanti saja kami jelaskan pada konferensi pers," ujarnya. Konferensi pers akan berlangsung di Mabes Polri pukul 09.00. (Baca: Polri Bela Tiga Perwira yang Mangkir Diperiksa)
Razman mengatakan tak ada persiapan khusus menjelang pemanggilan oleh KPK. Adapun kliennya akan diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Budi Gunawan diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan memiliki rekening yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai anggota Polri. (Baca: Polisi Saksi Budi Gunawan Ditantang Datang ke KPK)
Dalam kasus yang menjerat Budi, KPK sudah memanggil tujuh perwira polisi aktif. Hingga Kamis, semua perwira itu mangkir, kecuali dosen Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu. Dia bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya. (Baca: Dipanggil KPK, Sepupu Budi Gunawan Diare)
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
14 jam lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.