TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memanggil Tim 9 kemarin siang untuk meminta rekomendasi atas konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian RI. Dalam pertemuan itu, Tim 9 menanyakan surat keputusan presiden (keppres) sebagai landasan tim untuk melakukan investigasi. (Baca: KPK Vs Polri, Tim 9 Temui Jokowi Pagi Ini)
Jokowi sedianya menerbitkan keputusan presiden mengenai Tim 9 kemarin. Sehari sebelumnya, Tim 9 berkumpul di Sekretariat Negara guna merumuskan rancangan keputusan presiden itu. Keputusan presiden urung diteken dua hari lalu sebab Jokowi masih melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Dalam pertemuan kemarin, Jokowi batal mengeluarkan keppres itu. (Baca: Tim 9 Tanpa Keppres, Anggota: Mau Maksa Jokowi?)
Tim ini semula beranggotakan tujuh orang, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie; mantan Wakil Kepala Polri Oegroseno; guru besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana; dua mantan pemimpin KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; ahli ilmu kepolisian, Bambang Widodo Umar; dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif. Tapi Jokowi lalu menunjuk mantan Kapolri Sutanto dan sosiolog Imam B. Prasodjo untuk bergabung.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi kemarin, Tim 9 menanyakan perihal keputusan presiden tersebut. Menurut Bambang Widodo, Jokowi mengatakan format tim yang sekarang sudah cukup dan tak dipayungi keputusan presiden. “Apa kami mau memaksa presiden?” kata Bambang Widodo. (Baca: Tim 9: Jokowi Tidak Mungkin Lantik Budi Gunawan)
Dengan demikian, kata Bambang, timnya tak bisa meminta klarifikasi atas berbagai informasi dari KPK dan Polri mengenai kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto. “Kami umum saja. Bisa cari informasi dari media massa,” kata Bambang.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyayangkan batalnya penerbitan keputusan presiden bagi Tim 9. Menurut Denny, tanpa keppres, Tim 9 bakal kesulitan bekerja. Padahal tim diisi oleh orang-orang yang ahli di bidang masing-masing. “Tapi kalau tidak ada dasar pijakan yang jelas, ya, sayang sekali," ujar Denny.
Denny membandingkan Tim 9 dengan Tim 8 yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melerai Polri dan KPK pada kasus terdahulu. Tim itu dipayungi Keppres Nomor 31 Tahun 2009 sehingga bisa leluasa mencari fakta untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | ANANDA TERESIA | LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
7 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
20 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
20 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya