Pelapor Zulkarnain KPK Pernah Dibui karena Korupsi  

Reporter

Rabu, 28 Januari 2015 06:41 WIB

Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathorrasjid, akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) pada hari Rabu, 28 Januari 2015. Fathorrasjid tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Jawa Timur periode 2004-2009. Pada pemilu tahun 2004, ia duduk menjadi anggota DPRD Jatim melalui Partai Kebangkitan Bangsa.

Pria kelahiran Kabupaten Situbondo ini pernah menjabat sebagai pengurus di Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur. Pada Februari 2009, Fathorrasjid diberhentikan sebagai Ketua DPRD Jawa Timur karena berpindah ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Pada pemilihan legislatif, Fathorrasjid mencalonkan diri untuk DPR dari daerah pemilihan 3 Jawa Timur, yang terdiri atas Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)

Meskipun pada pemilu 9 april 2009 tersebut mengantongi 105 ribu suara, Fathorrasjid gagal menjadi anggota DPR. Penyebabnya, PKNU di bawah electoral threshold sebesar 2,5 persen.

Nama Fathorrasjid kembali mencuat pada 2010 ketika dirinya terbukti melakukan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 9,6 miliar. Jaksa penuntut umum mendakwa Fathorrasjid dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kemudian jaksa menuntutnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto kepada Tempo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.

Terdakwa Fathorrasjid juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 8 miliar karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fathorrasjid kemudian divonis bersalah oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Astawa pada tanggal 29 Maret 2010. Fathorrasjid dibui selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Fathorrasjid juga berkewajiban membayar denda Rp 8,5 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, diganti dengan tambahan 1,5 tahun penjara.

Baca juga:
KPK-Polisi: Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?

Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat

Surya Paloh Diminta 'Restorasi' Menteri Tedjo

Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia


Tak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama itu, Fathorrasjid mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tetap diputus bersalah, tapi hukuman dikorting menjadi 4 tahun penjara.

Pada 2011, Fathorrasjid mengajukan peninjauan kembali dengan surat PK bernomor 235 PK/PD.Sus/2011 kepada Mahkamah Agung. Namun, pada 7 Oktober 2013, PK yang diajukan oleh Fathorrasjid ditolak.

Fathorrasjid juga sempat mengajukan pembebasan bersyarat (PB) pada awal 2012, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Mei 2012. Pada Kamis, 26 Desember 2014, Fathorrasjid menghirup udara bebas.

Setelah bebas dari penjara, Fathorrasjid melaporkan berkas-berkas P2SEM ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 6 Januari 2015. Untuk mengumpulkan berkas-berkas itu, Fathorrasjid membentuk tim yang dinamakan Tim Ranjau 9. Akan tetapi, laporan itu tidak pernah ada tindak lanjutnya.

Fathorrasjid juga sempat membawa berkas-berkas tersebut ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengaduan dari masyarakat. Namun belum mendapat tindak lanjut dari KPK.

Setelah beberapa kali usahanya selalu membentur tembok, Fathorrasjid kembali mencoba melapor ke Bareskim Markas Besar Polri tentang dugaan suap yang diterima oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi P2SEM.

"Kami akan laporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Januari," ujar Fathorrasjid ketika ditemui Tempo pada Senin, 26 Januari 2015.

EDWIN FAJERIAL

Baca juga:
Pilgrimage', Tersebarnya Anak-anak Didi Budiardjo

Apa Hasil Tes Kejiwaan Christopher 'Pondok Indah'?

Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa

Dewan Tantang Dirjen Pajak

Metamorfosa Seperempat Abad Didi Budiardjo


Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

31 menit lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

2 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya