35 Ormas Akan Amendemen UU Narkotika

Reporter

Rabu, 28 Januari 2015 03:59 WIB

Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Probo, perlihatkan foto terakhir terpidana mati dalam kasus narkoba, Tran Thi Bich Hanh (37) di Lapas Bulu Semarang, Jateng, 16 Januari 2015. Tran Thi merupakan warga negara Vietnam, rencananya akan menjalani eksekusi mati di Boyolali, Jateng, pada 18 Januari. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 organisasi masyarakat berencana mengajukan permohonan amendemen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, beralasan undang-undang ini tidak menyelesaikan masalah narkotik di Tanah Air.

“Sama saja dengan undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,” katanya saat dihubungi, Selasa, 27 Januari 2015.

Menurut Rudhy, dua undang-undang itu mengatur hukuman mati bagi para pengedar dan bandar. Tapi, sejak hukuman itu dilaksanakan pada 2004, angka pengguna dan peredaran gelap narkotik tidak menurun. “Penerapan eksekusi mati tak mengurangi jumlah pemakai,” ujarnya. (Baca: PKBI Tolak Eksekusi Mati Narapidana Narkoba)

Isi undang-undang itu, Rudhy menambahkan, juga mendua. Dalam Pasal 54 dan 55 disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tapi, di Pasal 111 dan 112, orang yang memiliki dan menyimpan narkotik diancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Karena ada dua ketentuan itu, rehabilitasi akhirnya diperjualbelikan. “Kebanyakan hanya bisa diakses oleh orang-orang berduit,” ujarnya.

Para pengguna yang tidak memiliki uang lebih banyak dimasukkan ke penjara. Padahal, menurut dia, pasal pidana tersebut lebih layak diterapkan untuk para pengedar, bandar, dan kurir. (Baca: Indonesia Gawat Narkoba, Jokowi Minta Bantuan Kiai)

Selain itu, kata Rudhy, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang menjadi aturan pelaksana undang-undang tersebut, juga inkonstitusional. Rudhy beralasan, peraturan bersama tak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Dia menuturkan, daripada menerbitkan peraturan bersama, lebih baik pemerintah menciptakan sistem pidana khusus untuk narkotik. Peradilan ini nantinya khusus menangani pengguna narkotik, sama seperti halnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan untuk mengadili para koruptor. “Sehingga nantinya korban narkotik diperlakukan dengan adil,” ujarnya. (Baca: Australia Lobi Jokowi Batalkan Eksekusi Mati)

Rudhy belum tahu kapan dia dan teman-temannya akan mengajukan permohonan amendemen tersebut. Menurut dia, saat ini 35 organisasi yang tergabung, seperti Persaudaraan Korban Napza Indonesia, Rumah Cemara Bandung, Performa Semarang, Ikatan Korban Napza Bali, dan Empowerment and Justice Action Surabaya, masih merencanakan langkah-langkah yang akan mereka tempuh. Mereka masih berdiskusi dengan para ahli, menyusun langkah akademis, dan mendekati anggota parlemen. (Baca: MA Beri Lampu Hijau Eksekusi Lima Terpidana Mati)

Dihubungi secara terpisah, juru bicara BNN, Kombes Sumirat, tak mempermasalahkan rencana ini. Menurut dia, setiap undang-undang pasti memiliki kekurangan. “Asalkan arah amendemennya menuju ke kebaikan,” katanya.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Politikus PDIP: Jokowi Bisa ‘Game Over’

KPK Tolak Bambang Mundur, Bola Panas di Jokowi

Johan Budi KPK Bicara Soal Serangan dan Dendam

Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali

Kiamat Tiga Menit Lagi



Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

15 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

2 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya