KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 27 Januari 2015 21:52 WIB

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat seakan "menteror" Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhamamd Yusuf dengan mencecar pertanyaan soal rekening gendut Kepala Polri Terpilih Komisaris Jenderal Bud Gunawan. Anggota DPR menanyakan soal kriteria transaksi yang mencurigakan dan alasan mengapa data rekening Budi bocor ke publik. (Baca: Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa)

"PPATK laporkan ke Bareskrim pada 2010 tapi kejadian pada 2003. Bareskrim sudah membentuk tim lalu menyatakan clear dan wajar. Di media massa, Pak Yusuf memberikan keterangan data yang dipakai KPK tak sama dengan di Polri. Mohon penjelasan seperti apa," kata Syarifuddi Sudding, anggota Komisi Hukum dari Partai Hanura di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: KPK-Polisi: Menteri Tedjo dan Budi Gunawan Teman?)

Baca Berita Terkait
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas

Anggota dari PDI Perjuangan Risa Mariska juga mempersoalkan kategori rekening mencurigakan yang diperiksa PPATK. Ia juga bertanya bagaimana PPATK bisa membocorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Banyak simpang siur rekening gendut pejabat, apakah PPATK tahu siapa saja dan dari mana? Bagaimana data PPATK bisa bocor?" kata Risa. (Baca: Plt Kapolri Tak Tahu Tiga Perwiranya Mangkir)

Setali tiga uang dengan Risa, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil juga meminta penjelasan mengenai transaksi dalam rekening Budi. "Karena sudah menjadi konsumsi publik tak ada salahnya PPATK sampaikan dalam forum. Kenapa hasil analisis disampaikan ke KPK saja?" ucap Nasir. (Baca :Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK)

Pada 2010, laporan majalah Tempo menyebutkan bahwa mantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri tersebut dicurigai memiliki "rekening gendut". Bersama anaknya, Budi disebut membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar. Dalam LHKPN per 19 Agustus 2008, Budi yang saat itu Kepala Kepolisian Daerah Jambi memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,6 miliar.

Pada Juli 2013, jumlah rekening Budi meningkat lima kali lipat menjadi Rp 22,6 miliar. PPATK memencurigai laporkan transaksi mencurigakan tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Namun, Bareskrim telah mengeluarkan surat hasil penyelidikan yang isinya menyebutkan tidak ada transaksi yang mencurigakan dalam rekening Budi Gunawan. Surat tersebut dikeluarkan pada 20 Oktober 2010. (Baca pula: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)

Muhammad Yusuf mengatakan LHKPN Budi yang disetor oleh PPATK ke polisi berbeda dengan yang dipakai KPK. PPATK bersandar pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Pada 2010 kami sebut transaksi besar. Kami tak kenal rekening gendut tetapi rekening mencurigakan," kata dia. Sementara yang dipakai oleh KPK adalah laporan masyarakat. "Ini inisiatif KPK, bukan inisiatif kami. Kami tak punya kewajiban menyampaikan TPPU," kata Yusuf. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)

Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin menyimpulkan DPR mendesak PPATK melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya sesuai dengan undang-undang. Ia juga meminta PPATK merumuskan strategi koordinasi pelaporan transaksi dengan polisi. "Strategi guna meningkatkan feedback Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada PPATK," kata Azis.

PUTRI ADITYOWATI

Baca Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya