Todung Kecewa Jokowi Tolak Grasi Bali Nine  

Reporter

Selasa, 27 Januari 2015 16:30 WIB

Pengacara Todung Mulia Lubis. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Todung Mulya Lubis mengaku kecewa pada Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkotik Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya adalah anggota Bali Nine. Sedangkan Todung adalah kuasa hukum dua warga negara Australia itu. "Kami kecewa, tak ada dasar atau alasan penolakan grasi tersebut," kata Todung dalam jumpa pers di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.

Bali Nine adalah julukan yang diberikan media massa kepada sembilan warga Australia yang ditangkap pada April 2015 di Bali. Mereka berusaha menyelundukan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia. (Baca: Jokowi Tolak Grasi Terpidana Anggota Bali Nine, Andrew)

Todung khawatir Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung menilai grasi yang diajukan Andrew dan Myuran hanya sebatas surat. Padahal permohonan grasi tersebut mempertaruhkan nyawa dua orang. Todung khawatir penolakan grasi hanya didasari logika hukum tanpa melihat sisi kemanusiaan.

Todung mengatakan Andrew dan Myura telah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun. Di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, keduanya mengalami perubahan sikap yang positif. "Seharusnya Presiden dan pemerintah menjadikan perubahan positif Andrew dan Myuran sebagai pertimbangan kuat memutuskan grasi," ujar Todung. "Seharusnya Kementerian Hukum memantau dan melaporkan perkembangan terpidana mati ke Presiden, agar jadi pertimbangan putusan grasi." (Baca: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima salinan dokumen penolakan grasi yang diajukan Andrew dan Myuran pada Kamis pekan lalu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menuturkan hari eksekusi keduanya belum ditentukan.

Andrew adalah otak komplotan penyelundup narkotik asal Australia yang aksinya terendus pada April 2005 di Bali. Ia tertangkap menyelundupkan 8,2 kilogram heroin bersama rekannya, Myuran Sukumaran. Keduanya diputus bersalah dengan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006. Sekarang, keduanya menghuni LP Krobokan, Bali.

INDRA WIJAYA




Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Kegiatan Christopher dan Ali Sebelum Tabrakan

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

13 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

14 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya