Komjen Budi Gunawan di dalam lift seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kali ini, penyidik KPK memanggil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono.
"Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 (Budi Gunawan)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015.
Penyidik juga menjadwalkan memeriksa Aiptu Revindo Taufik Gunawan serta mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal Purnawirawan Heru Purwanto. (Baca: Tiga Polisi Diperiksa dalam Kasus Budi Gunawan)
Pekan lalu, penyidik KPK sudah memanggil Andayono dan Heru. Namun keduanya mangkir. Andayono beralasan harus segera kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam. Sedangkan Heru tanpa keterangan. (Baca: Saksi Budi Gunawan Mangkir, KPK Surati Presiden)
Dari saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa sejak pekan lalu, hanya pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan. Sisanya tak hadir tanpa keterangan serta ada yang menyampaikan surat pemberitahuan. Padahal seluruh pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, meminta kasus ini segera diselesaikan.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sepuluh hari kemudian, tim Bareskrim Mabes Polri mencokok Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok.