TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Mutiara, saksi kunci kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyatakan tidak pernah mendapat arahan dari siapa pun untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ia juga menyangkal pernah memberikan kesaksian palsu di persidangan. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)
"Kalau saya benar memberikan kesaksian palsu waktu itu, harusnya tuduhan saya 17 tahun. Tapi nyatanya, hanya 5 bulan. Mungkin saya cuma kena pencemaran nama baik," kata Ratna ketika ditemui di rumahnya, di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)
Pada pemilihan 2010, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto meraih 55 ribu suara, kalah oleh pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang mendapat 67 ribu dukungan. Kubu Ujang kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji & Associates, untuk menghadapi Sugianto di MK. (Baca: Saksi Ungkap Peran Bambang KPK di Kasus Pilkada Kotawaringin)
Dalam pengakuannya, Ratna bersedia menjadi saksi karena memang mengetahui adanya politik uang oleh kubu Sugianto Sabran-Eko Soemarno selama kampanye pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Setiap warga, ujar dia, mendapat uang Rp 150 ribu, bahkan ada yang mendapat hingga Rp 600 ribu untuk satu rumah. (Baca: Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi)
Ia menjelaskan, sebenarnya, bukan hanya dirinya yang dituduh memberi kesaksian palsu. Hanya saja, tutur dia, rata-rata saksi yang semuanya adalah tokoh masyarakat setempat disidang di Pangkalan Bun, tidak di Jakarta. Ratna divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2010. Di sidang MK, Ratna menyebut Eko Soemarno, pasangan Sugianto, datang ke sebuah pertemuan warga pada saat ada bagi-bagi uang.
"Kesalahan saya waktu itu, saya kesebut nama Eko. Saya tahu Eko tidak datang. Tapi, karena saya gemetar, kesebutlah. Pencemaran nama baik, gitu saja ujungnya," ujarnya.
ROSALINA
Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan