TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/3) siang menjatuhan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 juta kepada Herman Abdurahman, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (DIY) yang dipimpin Sahlan Said menyatakan Herman bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Jogja Expo Centre (JEC). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta. Atas vonis tersebut, terpidana Herman Abdurahman langsung menyatakan banding. Herman, Ketua Fraksi Partai Persatuan DPRD DIY yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran Khusus, diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Korupsi. Sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran, Herman telah meminta "hadiah lebaran" kepada pihak eksekutif atas lolosnya anggaran pembangunan JEC. Permintaan "hadiah lebaran" sebesar Rp 150 juta itu dimulai dengan pertemuan informal dengan Sekretaris Daerah DIY Bambang Susanto Priyohadi di Hotel Santika Yogyakarta, 19 November 2001. Bambang kemudian meneruskan permintaan itu kepada Duljiman, Direktur PT Adhi Karya, selaku pemborong pembangunan JEC. Beberapa bulan kemudian, permintaan itu dipenuhi dan uang ditransfer ke rekening milik Herman. Uang selanjutnya dibagi-bagi kepada pimpinan dewan, anggota panitia anggaran, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Pimpinan Dewan dan panitia anggaran masing-masing memperoleh Rp 7 juta, sementara anggota lainnya memperoleh Rp 5 juta. Belakangan, sejumlah anggota dewan menolak pemberian itu, bahkan mengembalikan uangnya. Kasus ini kemudian meledak dan menyeret Herman ke pengadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat Herman Abdurahman selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran memiliki fungsi kontrol terhadap pihak eksekutif. "Ternyata terdakwa justru melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisinya yakni meminta uang dengan dalih sebagai hadiah lebaran kepada eksekutif yakni Bambang Susanto Priyohadi sebesar Rp 150 juta. Padahal meminta hadiah lebaran seperti itu tidaklah termasuk wewenang maupun tugas terdakwa sebagai legislatif," kata Sahlan. Menurut majelis, permintaan Herman itu sangat memberatkan pihak eksekutif karena memang tidak ada pos dana yang tersedia untuk itu. Bambang kemudian meneruskan permintaan itu kepada Direktur PT Adhi Karya selaku pemborong pembangunan JEC. (Heru CN-Tempo News Room)
Berita terkait
Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia
7 menit lalu
Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia
Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.