Anggota DPRD DIY Divonis Dua Tahun Penjara

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 10:19 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/3) siang menjatuhan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 juta kepada Herman Abdurahman, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (DIY) yang dipimpin Sahlan Said menyatakan Herman bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Jogja Expo Centre (JEC). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun tiga bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta. Atas vonis tersebut, terpidana Herman Abdurahman langsung menyatakan banding. Herman, Ketua Fraksi Partai Persatuan DPRD DIY yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran Khusus, diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Korupsi. Sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran, Herman telah meminta "hadiah lebaran" kepada pihak eksekutif atas lolosnya anggaran pembangunan JEC. Permintaan "hadiah lebaran" sebesar Rp 150 juta itu dimulai dengan pertemuan informal dengan Sekretaris Daerah DIY Bambang Susanto Priyohadi di Hotel Santika Yogyakarta, 19 November 2001. Bambang kemudian meneruskan permintaan itu kepada Duljiman, Direktur PT Adhi Karya, selaku pemborong pembangunan JEC. Beberapa bulan kemudian, permintaan itu dipenuhi dan uang ditransfer ke rekening milik Herman. Uang selanjutnya dibagi-bagi kepada pimpinan dewan, anggota panitia anggaran, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Pimpinan Dewan dan panitia anggaran masing-masing memperoleh Rp 7 juta, sementara anggota lainnya memperoleh Rp 5 juta. Belakangan, sejumlah anggota dewan menolak pemberian itu, bahkan mengembalikan uangnya. Kasus ini kemudian meledak dan menyeret Herman ke pengadilan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat Herman Abdurahman selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran memiliki fungsi kontrol terhadap pihak eksekutif. "Ternyata terdakwa justru melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisinya yakni meminta uang dengan dalih sebagai hadiah lebaran kepada eksekutif yakni Bambang Susanto Priyohadi sebesar Rp 150 juta. Padahal meminta hadiah lebaran seperti itu tidaklah termasuk wewenang maupun tugas terdakwa sebagai legislatif," kata Sahlan. Menurut majelis, permintaan Herman itu sangat memberatkan pihak eksekutif karena memang tidak ada pos dana yang tersedia untuk itu. Bambang kemudian meneruskan permintaan itu kepada Direktur PT Adhi Karya selaku pemborong pembangunan JEC. (Heru CN-Tempo News Room)

Berita terkait

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

7 menit lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

16 menit lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

26 menit lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

27 menit lalu

Begini Taylor Swift Kalahkan The Beatles dalam Perolehan Album Nomor Satu ke-12 di Inggris

Taylor Swift menggemparkan tangga lagu Inggris dengan albumnya The Tortured Poets Department, mengungguli 10 lainnya dan melampaui The Beatles.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

28 menit lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

33 menit lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

37 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

Arsenal berhasil mengalahkan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-35 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

44 menit lalu

Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

Kuliner khas Fukuoka yang diadaptasi sesuai lidah orang Indonesia, seperti apa rasanya?

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

52 menit lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

52 menit lalu

Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

Menteri Luar Negeri Thailand memutuskan mengundurkan diri setelah kehilangan posisi sebagai wakil perdana menteri dalam sebuah perombakan kabinet.

Baca Selengkapnya