Memakai topeng wajah Bambang Widjojanto para anggota dari koalisi masyarakat sipil cinta KPK dan Polri bersih, mengadakan aksi di kawasan MH Thamrin, Jakarta 25 Januari 2015. Terlihat topeng dari wajah Bambang Widjojanto digunakan untuk mengekspresikan keinginan para pengunjuk rasa. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan penetapan tersangka kepada koleganya, Bambang Widjojanto, tidak mempengaruhi kinerja KPK. "Kami akan berjalan seperti biasa," katanya saat menghadiri acara pernyataan dukungan terhadap KPK di Jakarta Pusat, Ahad, 25 Januari 2015. (Baca: Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...)
Adnan menilai hal yang perlu dilakukan KPK saat ini adalah meminta Mabes Polri menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara terhadap Bambang dan mencabut penetapan status tersangka wakil ketua lembaga antirasuah itu. "Walaupun kami akan tetap jalan, dengan Bambang dijadikan tersangka, hal itu bermaksud melemahkan KPK." Baca: Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)
Jika Bambang memilih mengundurkan diri, "Itu hak dia sepenuhnya," kata Adnan. KPK, Adnan melanjutkan, juga telah memperhitungkan kemungkinan terburuk. Namun Adnan tidak mau menjelaskan kemungkinan tersebut.
Adnan juga mengatakan adanya pelaksana tugas pimpinan KPK akan membuat kinerja komisi antirasuah ini menurun. Sebab, pelaksana tugas dibuat dalam keadaan darurat. "Kasus Pak Bambang sudah terjadi lama. Ini merupakan pola rekayasa," kata Adnan. (Baca: KPK Vs Polri, Jokowi Disorot Media Asing)
Salah satu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, mengatakan kliennya tidak akan diperiksa dalam waktu dekat karena belum ada surat pemanggilan pemeriksaan. Usman meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan penyidikan terhadap Bambang. "KPK kesulitan tanpa dukungan presiden."