Massa anti korupsi bertopeng Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, menggelar aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, 24 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri tidak melaporkan rencana penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, ke Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mengetahui hal itu.
Menurut Andi, sekalipun penangkapan akan dilakukan kepada pejabat negara, kepolisian dan penegak hukum lain tidak perlu melaporkannya ke Jokowi. (Baca: Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji)
"Tidak ada keharusan Kepolisian memberitahukan kepada Presiden untuk melakukan tindakan hukum kepada pejabat seperti BW," kata Andi di kompleks Istana, Sabtu 24 Januari 2015.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Deputi KPK: Lembaga KPK Terancam Dihancurkan)
Bagaimana kronologi penangkapan Bambang?
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengaku sekitar pukul 09.00 WIB dikontak ajudan Bambang. Sang ajudan, kata Johan, menceritakan telah memperoleh info ada orang yang mengaku dari Bareskrim dan menangkap Bambang. (Baca: Seskab Andi: Jokowi Siapkan Penyelamatan KPK)
"Posisi Bambang sedang mengantar anak sekolah di Depok. Setelah mengantar, dibawa orang itu. Kata ajudan itu dibawa ke Bareskrim," ujar Johan, Jumat, 23 Januari 2015.
Lalu Johan coba mengontak Kepala Bareskrim Budi Waseso. Namun belum tersambung. Johan lalu mengontak pelaksana tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
"Saya kontak, Badrodin mengatakan tidak benar melakukan penangkapan. Bareskrim mengaku juga tidak ada."
Johan terakhir kali bertemu Bambang semalam sebelumnya. Johan mengaku tidak ada petunjuk atau tanda bahwa Bareskrim akan menangkap Bambang.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya sekolah di Depok. Pihak Mabes Polri menyebutkan, Bambang ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum dari salah satu calon kepala daerah Kota Waringin Barat pada 2010. Pihak Mabes membantah penangkapan Bambang merupakan aksi balas dendam Polri karena KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.