Mukhlis Ramlan, Kuasa hukum PT. Daisy Timber, ditanyai wartawan usai melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Bareskrim Polri, Jakarta, 24 Januari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, mengungkapkan alasannya melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
"Saya sudah ke Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur sejak 2008 sampai 2009. Tapi tidak ditanggapi," kata Mukhlis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Januari 2015.
Mukhlis menampik laporannya ke Bareskrim sebagai upaya pelemahan KPK. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Saya adalah bagian yang selama ini melaporkan pejabat daerah nakal ke KPK. Jadi, saya mau mencari keadilan ke Mabes Polri," kata Mukhlis, yang menyatakan dirinya siap mempertanggungjawabkan laporannya tersebut. "Ini murni panggilan nurani." (Baca: Jokowi Dikritik, Tedjo: Pertanyaan Menyudutkan)
Adnan dituduh menguasai saham milik PT Daisy Timber secara ilegal saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006 silam.
Caranya Adnan memanfaatkan kisruh di internal pemilik perusahaan. Sehingga Adnan akhirnya bisa menguasai saham perusahaan sebesar 85 persen. (Baca: Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)
Laporan Mukhlis diterima dengan nomor laporan LP Nomor Laporan LP/90/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015. Kepolisian, kata Mukhlis, akan memproses laporan tersebut secepatnya.
"Segera memanggil saksi dan terlapor," kata Mukhlis. "Kami berharap tidak lama."