Beda Paling Nyata Bambang KPK - Budi 'Kapolri'  

Reporter

Sabtu, 24 Januari 2015 15:31 WIB

Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri berunjuk rasa menentang komjen Budi Gunawan menjadi kapolri didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Cuma sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Bambang Widjojanto mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Ditengarai penetapan itu terkait upaya KPK sebelumnya yang menetapkan Budi Gunawan, Kapolri pilihan Presiden Jokowi, sebagai tersangka kasus korupsi. (Baca: Penangkap Bambang KPK Mengaku Anak Buah Budi Gunawan)

"Di Undang-Undang KPK menjelasakan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan," katanya di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 24 Januari 2015. Karena aturan itu, Bambang mengatakan akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK. Nanti pimpinanlah yang akan mengajukannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Budi Gunawan mengambil langkah serupa?

Sehari sebelum Bambang ditangkap, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan belum berencana memberhentikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. (Baca: Soal Budi Gunawan, Andi: Tunggu Proses Hukum.)

"Belum ada rencana itu," ujar Badrodin, Kamis, 22 Januari 2015. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Polri segera melepas jabatan Budi Gunawan.

Padahal, langkah mundur Budi penting agar tidak mengganggu proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Budi. Kasus tersebut kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Semua Pimpinan KPK Putuskan Status Tersangka Budi.)

Kasus yang menjerat Budi Gunawan membuat Presiden Joko Widodo menunda pelantikannya sebagai pengganti mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Padahal DPR telah menyetujui permohonan pengangkatan mantan ajudan Presiden Megawati Sukarnoputri itu.

Menurut Badrodin, opsi pemberhentian baru akan diambil jika status yang disandang Budi dinilai mengganggu tugasnya sebagai Kalemdikpol. "Kasus ini beda dengan Irjen Djoko Susilo, yang dulu berstatus tersangka. Beliau, kan, saat itu mengundurkan diri," ujarnya. Apa pula alasan Bambang mundur?

Bambang mengatakan sebagai penegak hukum, dia ingin memenuhi aturan itu. "Saya harus tunduk di bawah konstitusi, undang-undang, moral hukum, dan etika."

NUR ALFIYAH | RIKY FERDIANTO

Berita Lainnya:
Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar
Polusi Bisa Bikin Hilang Ingatan
Mengapa Anak Laki-laki Lebih Lambat Bisa Bicara
Studi: Bahasa Dipengaruhi Warisan Gen Ibu



Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya