Setelah Bambang KPK, Giliran Adnan Pandu Diincar  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 24 Januari 2015 12:21 WIB

Mukhlis Ramlan, Kuasa hukum PT. Daisy Timber menunjukkan surat usai melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 24 Januari 2015. Adnan dilaporkan dengan tuduhan telah "merugikan banyak pemilik saham perusahaan yang sah". TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri belum reda. Namun, sekarang Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, jadi incaran.

Kuasa hukum dan kuasa saham dari PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan, mengatakan akan melaporkan Pandu ke Bareskrim Polri, Sabtu siang, 24 Januari 2015. "Kami akan melaporkan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal oleh Adnan Pandu Praja grup," ujar Mukhlis ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Polri-KPK Gegeran Jokowi Anteng, Sejarah Mencatat)

Dia menuding Pandu merampok saham milik PT Desy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006. Menurut Mukhlis, Pandu memanfaatkan kisruh di antara internal keluarga pemilik saham mayoritas PT Desy Timber. Sehingga, Pandu berhasil menguasai 85 persen saham di perusahaan itu. (Baca: Bambang KPK Sebut Penangkapnya Adalah Teman)

Mukhlis mengatakan kepemilikan saham PT Desy Timber yakni 60 persen atas nama PT Teluk Sleman atau keluarga almarhum Muis Murad, dan sisanya dimiliki Pondok Pesantren Al Banjari, badan usaha milik daerah, dan koperasi karyawan. Namun, sejak Muis meninggal pada 2006, ada perkelahian internal keluarga. Perusahaan itu lalu dipegang istri Muis, Hasna Murad. (Baca: Begini Alotnya Penangguhan Penahanan Bambang KPK)

Mukhlis tak menjelaskan secara gamblang antara siapa saja perkelahian itu. Dia sendiri sekarang menjadi kuasa saham dari adik Muis, yakni Hanafiah Murad dan Yusuf Murad. Selain dugaan perampokan perusahaan, Mukhlis akan melaporkan Pandu dengan tuduhan pembalakan liar. "Sampai sekarang perusahaannya masih beroperasi menebangi pohon," kata dia. (Baca: Bambang Widjojanto Sebut Ada Penelikung)

Dikonfirmasi ihwal tudingan ini, Adnan Pandu belum menjawab pertanyaan yang disampaikan Tempo lewat pesan singkat maupun sambungan telepon. (Baca juga: Abraham Samad: Lawan, Upaya Mengkerdilkan KPK!)

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:
Budi Gunawan
| Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia


Berita terpopuler lainnya:
Abraham Minta Panglima TNI Moeldoko Lindungi KPK

Mega Gelar Pesta di Hari Penahanan Bambang KPK

KPK Vs Polri, Din Syamsuddin: Karena Sikap Jokowi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya