Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyapa tamu yang menunggu kedatangannya di lobi Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015. Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan proses pembebasan Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI cukup alot. Semula, Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberi keterangan palsu itu akan ditahan Bareskrim Polri. Bambang dianggap tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. (Baca: Seperti SBY, Jokowi Harus Selamatkan KPK)
"BW sudah diperiksa sampai sore tadi. BW dinilai tak koopertif di dalam memberikan keterangan. Rencananya, BW dilanjutkan penahanan," ujar Zulkarnain di gedung KPK, Sabtu dinihari, 24 Januari 2015. Sebagai sesama pimpinan komisi antirasuah, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja akhirnya mendatangi gedung Bareskrim, Jumat malam. (Baca: Save KPK, Indonesia Darurat Hukum)
Mereka sempat dilarang masuk ketika ingin bertemu Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Namun, Zulkarnain dan Pandu menyampaikan hanya ingin menjenguk Bambang.
Setelah diperbolehkan masuk, Zulkarnain dan Pandu menemui Badrodin dan menjamin jika pemeriksaan Bambang diperlukan lagi maka bisa kooperatif. "Wakapolri menyetujui hal yang demikian di hadapan ketua tim penyidik."
Meski sudah bebas, ujar Zulkarnain, Bambang wajib menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Pemeriksaan lanjutan kemungkinan Senin atau Selasa."
Bambang ditangkap dalam perjalanan pulang, setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap Bambang dilakukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sepekan sebelumnya, KPK mengumumkan calon tunggal Kapolri yang diusung PDI Perjuangan, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.