KPK Pernah Dipimpin 2 Orang, Keputusannya Sah

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 24 Januari 2015 05:35 WIB

Sejumlah elemen penggiat anti korupsi melakukan aksi damai dukungan terhadap KPK di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 23 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011, Mochammad Jasin, menyatakan komisi antirasuah tetap bisa jalan dan keputusannya legal meski hanya dipimpin tiga orang.

Jasin mencontohkan ini pernah terjadi dulu saat Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikiriminalisasi Polri sehingga pimpinan lembaga antirasuah itu tinggal dua orang. (Baca:Pimpinan KPK 3 Orang, Keputusannya Tetap Sah)

"Kami mendorong pimpinan KPK yang tersisa, kalaupun Bambang Widjojanto berhenti sementara, KPK harus tetap jalan," ujar Jasin di gedung KPK, Jumat, 23 Januari 2015.
Sebagai gambaran, kata Jasin, hal itu diatur dalam Pasal 21 UU KPK bahwa pimpinan ada 5 orang dan bekerja secara kolektif dan kolegial bersama penyidik, penyelidik, dan penuntut umum.

Saat itu, Jasin tinggal berdua dengan Haryono Umar. Sebab, Ketua KPK Antasari Azhar tersandung masalah hukum dugaan pembunuhan. Sedangkan Chandra dan Bibit dijadikan tersangka di kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. (Baca: Warga RI di Australia Tuntut Jokowi Bela KPK)

"Saat kami tinggal berdua, Deputi Penindakan mengatakan kalau kasus-kasus tidak ditandatangani, maka akan menyalahi aturan, sesuai SOP harus segera ditandatangani. Saya menandatangani dengan Pak Haryono. Yurisprudensi dan tidak dipermasalahkan. Itu yang kami alami," ujar Jasin.

Menurut Jasin, kasus-kasus yang naik dari penyelidikan ke penyidikan ataupun dari penyidikan ke penuntutan ada puluhan yang ditandatangani hanya dua pimpinan. Sayangnya, Jasin enggan mengungkapkan kasus apa saja. "Tidak bagus menyampaikan, nanti orang jadi ingat," kata Jasin. (Baca: Eks Pimpinan KPK: Ini Dilemahkan Seperti Dulu)

Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan Bambang ini terjadi sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Saat ini, pimpinan KPK jilid III tersisa 3 orang, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Adapun Busyro Muqoddas sudah purna tugas sejak 10 Desember 2014. Pengganti Busyro akan dipilih DPR pada Desember 2015 nanti atau bebarengan memilih empat pimpinan lainnya.

LINDA TRIANITA






Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

6 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

19 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya