Calon presiden nomor urut dua Joko Widodo mengucapkan salam kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad usai melakukan klarifikasi harta kekayaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan tuduhan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap Ketua KPK Abraham Samad tidak benar. Menurut dia, tak ada alasan politik di balik penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan --calon tunggal Kapolri yang diusung PDI Perjuangan dan partai koalisi lain-- sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu kesepakatan seluruh pimpinan, tak cuma Abraham saja," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2015.
Menurut Johan, KPK bisa mengambil langkah hukum apabila Hasto gagal menunjukkan barang bukti. Menurut dia, tuduhan tanpa barang bukti adalah fitnah belaka. "Jangan menguji keberanian kami," katanya.
Johan sendiri tak mau menyimpulkan komisi anti rasuah tersebut akan mengambil langkah hukum terhadap Hasto. Menurut dia, perlu ada pembicaraan lagi di tingkat pimpinan.
Johan juga tak bisa memastikan, KPK akan mengajukan Abraham Samad ke Dewan Etik jika tudingan Hasto terbukti. KPK, kata dia, akan melakukan verifikasi lebih detil terhadap bukti yang diserahkan.
Menurut Johan, KPK sengaja menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi. KPK merasa perlu memberikan penjelasan mengenai proses penetapan tersangka Budi Gunawan, bukan bentuk balas dendam Abraham Samad yang gagal jadi calon wakil presiden Joko Widodo. (Baca juga: Tim Jokowi Bantah Pertemuan dengan Abraham Samad)
Hasto menyebut, Abraham Samad gencar melakukan pertemuan dengan elit PDIP dan Partai Nasional Demokrat untuk menjadi pendamping Jokowi di Pemilihan Umum Presiden 2014. Pertemuan yang diklaim hingga lebih enam kali tersebut tak berbuah. PDIP justru meminang Jusuf Kalla. (Baca: Soal Pertemuan Samad, Hasto Minta KPK Diselamatkan)
Kegagalan Samad ini dituding sebagai alasan KPK menetapkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tersangka kasus rekening bermasalah. Presiden Joko Widodo pun menunda pelantikan Budi, meski DPR telah menyetujui. Jokowi menunggu proses hukum Budi di KPK rampung. (Baca: Budi Gunawan 'Serang' KPK, Jokowi Jangan Cuek)