Alasan Budi Gunawan Gugat KPK di PTUN, Lemah
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Kamis, 22 Januari 2015 13:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Alasan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara dianggap sangat lemah. Alasan jumlah pimpinan KPK hanya empat orang saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dinilai tidak tepat.
Menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, KPK juga pernah menetapkan tersangka ketika jumlah pimpinan hanya empat orang. "Argumen soal jumlah pimpinan yang tidak utuh lima orang tidak bakal menjatuhkan KPK,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir.)
Abdullah menjelaskan, pada 6 Mei 2009, pimpinan KPK yang saat itu hanya berjumlah empat orang menetapkan Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin A.S. sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan hutan.
Arwin sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2011. Di laman resmi KPK dijelaskan putusan terhadap Arwin sudah berkekuatan hukum tetap atau in kracht pada 2011.
Berdasarkan contoh kasus Arwin tersebut, menurut Abdullah, meskipun keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka dilakukan oleh seorang pimpinan, tidak berarti pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui atau tidak menyetujuinya. Mereka sudah lebih dulu memberikan persetujuan melalui disposisi atau memo kepada pimpinan KPK yang akan memutuskan dan yang akan mengumumkan penetapan status tersangka seseorang.
Abdullah juga menegaskan, untuk sampai pada keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK sudah melalui berbagai tahapan dan proses hukum yang panjang. Bahkan dilakukan gelar perkara atau ekspose guna membahas hasil penyelidikan dan penyidikan secara terperinci. Gelar perkara juga membahas kelengkapan alat bukti. (Baca: Budi Gunawan Buat Sejarah jika Gugat KPK ke PTUN.)
Saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 Januari 2015, jumlah pimpinan KPK saat itu empat orang. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, habis masa kerjanya terhitung 16 Desember 2014.
Meski masa kerja Busyro telah habis, DPR tidak segera menetapkan penggantinya. Padahal Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro, yang kembali mendaftar, dan Robby Arya Brata. DPR justru mengulur-ulur waktu dengan menunda proses pemilihan calon pengganti Busyro, dengan alasan akan melakukan pemilihan pimpinan KPK secara serentak. Itu berarti harus menunggu hingga akhir tahun ini, karena masa tugas Abraham Samad dan kawan-kawan berakhir Desember 2015 mendatang. secara serentak
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR