Alasan Budi Gunawan Gugat KPK di PTUN, Lemah

Reporter

Kamis, 22 Januari 2015 13:46 WIB

Abdullah Hehamahua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Alasan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara dianggap sangat lemah. Alasan jumlah pimpinan KPK hanya empat orang saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dinilai tidak tepat.

Menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, KPK juga pernah menetapkan tersangka ketika jumlah pimpinan hanya empat orang. "Argumen soal jumlah pimpinan yang tidak utuh lima orang tidak bakal menjatuhkan KPK,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir.)

Abdullah menjelaskan, pada 6 Mei 2009, pimpinan KPK yang saat itu hanya berjumlah empat orang menetapkan Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin A.S. sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan hutan.

Arwin sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2011. Di laman resmi KPK dijelaskan putusan terhadap Arwin sudah berkekuatan hukum tetap atau in kracht pada 2011.

Berdasarkan contoh kasus Arwin tersebut, menurut Abdullah, meskipun keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka dilakukan oleh seorang pimpinan, tidak berarti pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui atau tidak menyetujuinya. Mereka sudah lebih dulu memberikan persetujuan melalui disposisi atau memo kepada pimpinan KPK yang akan memutuskan dan yang akan mengumumkan penetapan status tersangka seseorang.

Abdullah juga menegaskan, untuk sampai pada keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK sudah melalui berbagai tahapan dan proses hukum yang panjang. Bahkan dilakukan gelar perkara atau ekspose guna membahas hasil penyelidikan dan penyidikan secara terperinci. Gelar perkara juga membahas kelengkapan alat bukti. (Baca: Budi Gunawan Buat Sejarah jika Gugat KPK ke PTUN.)

Saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 Januari 2015, jumlah pimpinan KPK saat itu empat orang. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, habis masa kerjanya terhitung 16 Desember 2014.

Meski masa kerja Busyro telah habis, DPR tidak segera menetapkan penggantinya. Padahal Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro, yang kembali mendaftar, dan Robby Arya Brata. DPR justru mengulur-ulur waktu dengan menunda proses pemilihan calon pengganti Busyro, dengan alasan akan melakukan pemilihan pimpinan KPK secara serentak. Itu berarti harus menunggu hingga akhir tahun ini, karena masa tugas Abraham Samad dan kawan-kawan berakhir Desember 2015 mendatang. secara serentak

MUHAMAD RIZKI






Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia

Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR



Advertising
Advertising

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

47 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya