Budi Gunawan Tersangka, Wakapolres Diperiksa KPK  

Reporter

Selasa, 20 Januari 2015 16:44 WIB

Kalkulator Harta Budi Gunawan. (Infografis: Unay)

TEMPO.CO, Jombang - Sejak dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitannya dengan perkara rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Sumardji absen berdinas. Sumardji tak kelihatan di kantornya sejak Selasa pagi, 20 Januari 2015. (Baca berita terkait: Diperiksa KPK untuk Budi Gunawan, Syahtria Capek.)

Senin kemarin, menurut Lely, Sumardji masih masuk kantor seperti biasa. "Saya enggak tahu beliau ke mana, yang jelas hari ini tidak ada di kantor," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bachtiar saat dihubungi.

Lely sendiri mengaku baru mengetahui dari media massa bahwa Sumardji termasuk dalam saksi yang diperiksa KPK. "Saya dengarnya malah dari kawan-kawan wartawan dan membaca running teks di televisi," katanya. (Baca: KPK Mulai Sita Dokumen Budi Gunawan.)

Tempo menghubungi nomor telepon seluler Sumardji, tapi tidak aktif. Adapun Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan juga belum dapat dikonfirmasi. Nada panggil telepon Yusep menandakan ponselnya aktif tapi tidak dijawab. "Mungkin Kapolres sedang ada kegiatan," ujar Lely.

Sebelum bertugas di Jombang, Sumardji tercatat pernah bertugas di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Manyar, Surabaya, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur saat masih berpangkat ajun komisaris. (Simak pula: Budi Gunawan Tersangka, Polri Praperadilankan KPK.)

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015 setelah ditemukannya dua alat bukti.

Proses penyelidikan kasus ini dimulai Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ISHOMUDDIN




Berita Terpopuler:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar, Ayah: Nuwun Sewu
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

4 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

19 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya