Pelaku Mutilasi Bocah Riau Dituntut Hukuman Mati  

Reporter

Selasa, 20 Januari 2015 15:57 WIB

Para tersangka dan barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang korban sodomi dan mutilasi di Mapolres Siak, Kabupaten Siak, Riau, 8 Agustus 2014. Ditemukan 6 jasad korban anak dibawah umur yang telah menjadi tulang belulang. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Siak - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Siak menuntut dua terdakwa pelaku mutilasi bocah di Riau dengan hukuman mati. Keduanya adalah Muhammad Delvi, 20 tahun, dan Supiyan, 26 tahun. Sedangkan satu terdakwa, Dita Desmala Sari, 19 tahun, dituntut hukuman seumur hidup.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Delvi dan Supiyan dengan hukuman pidana mati," kata jaksa penuntut umum, Ostar Al Pansri, di Pengadilan Negeri Siak, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Pasutri di Riau Mutilasi Bocah demi Kepuasan Seksual.)

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Riau Neva, jaksa menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan tujuh anak. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Menurut Ostar, terdakwa Delvi murni melakukan pembunuhan untuk mencari alat kelamin bocah untuk menuntut ilmu sesuai wasiat ayahnya sebelum meninggal. "Kelamin bocah dijadikan syarat untuk menjadi dukun," katanya. (Baca: Kasus Mutilasi Bocah, Polisi Selidiki Keterlibatan Dukun.)

Pada Juli 2013 kata Ostar, terdakwa Delvi mulai mencari bocah untuk dijadikan korbannya dengan mengajak temannya, Supiyan, dan istrinya, Dita Desmala Sari. Delvi disebut sebagai otak pelaku pembunuhan dan terlibat membunuh semua korban. Sedangkan kedua terdakwa lainnya mengaku disuruh turut serta melakukan mutilasi di bawah ancaman Delvi.

Ostar menjelaskan Supiyan bersama Delvi terlibat pembunuhan dua bocah di Perawang, Siak, dengan korban MJ, 10 tahun, dan FM alias OV, 10 tahun. Keduanya kemudian menjual potongan tubuh korban ke kedai tuak. Sedangkan Dita Desmala terlibat dalam pembunuhan bocah RH, 10 tahun, di Perawang, Siak, dan dua lagi HM, 7 tahun, dan AC di Duri, Bengkalis.

Menanggapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Wan Timimi meminta hak pembelaan dalam sidang berikutnya. "Kami akan ajukan pledoi minggu depan," katanya.

Sebelumnya, seorang pelaku yang baru berusia 17 tahun, DP sudah dijatuhi vonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun, di pengadilan banding, terdakwa divonis bebas. (Baca: Pengadilan Riau Vonis Bebas Terdakwa Mutilasi.)

RIYAN NOFITRA

Berita Lain
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Geram, Fadli Zon: Hanya Tuhan yang Mengevaluasi KPK

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

15 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

20 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

36 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

47 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.

Baca Selengkapnya

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

17 Agustus 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Arab Saudi pada Rabu mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayah kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya