Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 19 Januari 2015. Kesembilan anggota wantimpres yang dilantik adalah Abdul Malik Fajar, Ahmad Hasyim Muzadi, Jan Darmadi, Yusuf Kertanegara, Rusdi Kirana, Sidharto Danusubroto, Sri Adiningsih, Subagyo HS, dan Suharso Monoarfa. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Rusdi Kirana mengatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk melepaskan diri dari jabatan di partai setelah dilantik. (Baca: Dilantik Jadi Wantimpres, Rusdi Kirana ke Istana.)
"Tiga bulan setelah dilantik, harus melepaskan jabatan di partai, BUMN, maupun swasta," kata Rusdi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Januari 2015. Rusdi berjanji akan melepas jabatannya di Partai Kebangkitan Bangsa dan perusahaan Lion Grup. "Kan, ada waktu tiga bulan," katanya.
Rusdi diusung oleh PKB untuk menjadi anggota Wantimpres. Ia mengaku diberi tahu oleh staf Sekretariat Negara untuk hadir dalam acara pelantikan. Sejauh ini, belum ada pembagian tugas di antara anggota Wantimpres. Namun, menurut Rusdi, tidak ada pembagian tugas yang spesifik antar-anggota.
"Setahu saya tidak dibagi tugasnya. Semua orang diberikan kesempatan, tidak ada spesifikasinya," katanya.
Permintaan Terakhir Hasyim Muzadi, Ingin Bangun Ponpes Mahasiswa
16 Maret 2017
Permintaan Terakhir Hasyim Muzadi, Ingin Bangun Ponpes Mahasiswa
Kerabat pendiri Pondok Pesantren Al-Hikam, Hasyim Muzadi, Ahmad Shodiq, mengungkapkan keinginan Hasyim yang belum tercapai sebelum meninggal di Malang.