Cara Menlu Retno Tangkis Kemarahan Belanda-Brasil  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 19 Januari 2015 07:14 WIB

Terlihat ambulan yang membawa jenazah terpidana mati, mendapatkan pengawalan, Minggu 18 Januari 2015. Terpidana mati Namaona Denis akan dimakamkan di Nusakambangan. Sedangkan Daniel Enemua akan dimakamkan di Jakarta. Aris Andrianto/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi menegaskan bahwa eksekusi mati yang telah dijalankan pemerintah Indonesia tidak melanggar konvensi internasional. "Hukuman itu masih menjadi hukum positif di Indonesia. Kita melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum Indonesia," kata Menteri Retno kepada Tempo, Ahad, 18 Januari 2014.

Brasil dan Belanda memanggil pulang duta besar mereka setelah Indonesia mengabaikan permintaan dan bujukan untuk membatalkan eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba. Lima di antaranya adalah warga negara Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, dan Vietnam.

“Penerapan hukuman mati, yang dikecam masyarakat dunia, berdampak mengganggu hubungan dengan negara kami,” demikian pernyataan yang dilansir kantor berita Brasil seperti dikutip Reuters, Ahad, 18 Januari 2014.

Belanda juga menyoroti hukuman mati di Indonesia. “Ini menyedihkan dan hukuman tidak berperikemanusiaan,” ujar Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders. (Baca: Permintaan Akhir 4 Terpidana Mati Sebelum Eksekusi.)

Pencabutan hak hidup dalam konteks hukuman mati diatur dalam sistem pidana, sejalan dengan hukum yang berlaku, sepanjang diterapkan dan diatur dengan peraturan dan undang-undang, masih diperbolehkan dalam hukum internasional.

Khusus dalam hukum HAM internasional, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pasal 6 ayat kedua menyatakan di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan atas beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida.

Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang. Sepanjang proses hukumnya dipenuhi, negara mana pun harus menghormati keputusan suatu negara menjalankan hukuman mati. Grasi yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo merupakan proses hukum yang telah final.

"Hukum di Indonesia mengatakan kejahatan narkotik di Indonesia merupakan kejahatan yang serius. Jadi tidak ada yang dilanggar pemerintah Indonesia karena seperti yang disebutkan di ICCPR pasal 6, sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Menteri Retno.

NATALIA SANTI | DWI ARJANTO

Berta penting lain
Australia Galau Oleh Jokowi Soal Eksekusi Warganya
Rutan Boyolali Siapkan Ruang Khusus Terpidana Mati
Terpidana Mati Namaona Denis Diminta Dibebaskan
Eksekusi Terpidana Mati, 5 Regu Tembak Disiapkan

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

32 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

40 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

45 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya